Pemilu 2024
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK
Selain itu, ia mengklaim terdapat efisiensi dalam pelaksanaan kontrak, di mana nilai sewa jet pribadi turun dari Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan penyewaan jet pribadi untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia memastikan seluruh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan KPU telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).
Afif menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
Selain itu, ia mengklaim terdapat efisiensi dalam pelaksanaan kontrak, di mana nilai sewa jet pribadi turun dari Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar.
Baca juga: KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan
Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik dan laporan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Mei 2025.
Koalisi yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia menyoroti dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan jet pribadi, dengan selisih antara kontrak dan pagu anggaran mencapai Rp19 miliar.
Tak hanya ke KPK, laporan serupa juga dikirimkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seluruh anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, termasuk proses pengadaan yang dinilai tidak transparan serta penggunaan e-katalog tertutup.
Baca juga: Biaya Pilkada Ulang Barito Utara Tembus Rp20 Miliar, Wamendagri: Harusnya Itu untuk Rakyat
Menanggapi laporan tersebut, Afif menyatakan bahwa KPU terbuka terhadap kritik dan memperhatikan opini publik. Namun, ia menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses demokrasi.
“Kami mendengarkan suara publik. Tapi kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas," tutup Afif.
Kontroversi terkait penggunaan jet pribadi oleh KPU muncul menjelang tahapan penting Pemilu 2024, saat publik menuntut transparansi anggaran dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.