Sabtu, 13 September 2025

Pemilu 2024

Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK

Selain itu, ia mengklaim terdapat efisiensi dalam pelaksanaan kontrak, di mana nilai sewa jet pribadi turun dari Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Pada keterangannya Komisioner KPU menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifudin menggantikan Hasyim Asyari. Sebagai informasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Atau KPU, Hasyim Asyari, karena terbukti bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap seseorang petugas pemilu wilayah Eropa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan penyewaan jet pribadi untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ia memastikan seluruh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan KPU telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).

Afif menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.

Selain itu, ia mengklaim terdapat efisiensi dalam pelaksanaan kontrak, di mana nilai sewa jet pribadi turun dari Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar.

Baca juga: KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik dan laporan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Mei 2025.

Koalisi yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia menyoroti dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan jet pribadi, dengan selisih antara kontrak dan pagu anggaran mencapai Rp19 miliar.

Tak hanya ke KPK, laporan serupa juga dikirimkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Seluruh anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, termasuk proses pengadaan yang dinilai tidak transparan serta penggunaan e-katalog tertutup.

Baca juga: Biaya Pilkada Ulang Barito Utara Tembus Rp20 Miliar, Wamendagri: Harusnya Itu untuk Rakyat

Menanggapi laporan tersebut, Afif menyatakan bahwa KPU terbuka terhadap kritik dan memperhatikan opini publik. Namun, ia menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses demokrasi.

“Kami mendengarkan suara publik. Tapi kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas," tutup Afif.

Kontroversi terkait penggunaan jet pribadi oleh KPU muncul menjelang tahapan penting Pemilu 2024, saat publik menuntut transparansi anggaran dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan