Senin, 15 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Biaya Pilkada Ulang Barito Utara Tembus Rp20 Miliar, Wamendagri: Harusnya Itu untuk Rakyat

Menurut Bima, dana pilkada ulang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan terus dikaji, termasuk kemungkinan partisipasi

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
PILKADA BARITO UTARA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai jadi pembicaraan diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bima menyesalkan besarnya dana lebih Rp 20 miliar untuk Pilkada ulang Barito Utara, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus mengalokasikan lebih dari Rp20 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, setelah seluruh pasangan calon didiskualifikasi karena praktik politik uang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyesalkan besarnya dana tersebut, yang menurutnya seharusnya bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Kita masih mendalami angkanya tadi ya, puluhan miliar juga, di atas 20 miliar. Tentu itu uang rakyat yang semestinya bisa dialokasikan untuk kebutuhan rakyat,” ujar Bima usai menghadiri diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (19/5/2025).

Menurut Bima, dana pilkada ulang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan terus dikaji, termasuk kemungkinan partisipasi pendanaan dari tingkat provinsi.

Ia menyebut skema pembiayaan tersebut masih dalam tahap pendalaman bersama kementerian terkait.

“Tentu kita masih dalami sejauh mana kemudian itu bisa ditutupi oleh APBD Kabupaten. Atau juga bisa dibantu oleh provinsi. Skemanya seperti apa, masih kita dalami secara detail,” jelasnya.

Baca juga: Mengapa Cat Pesawat Kepresidenan Diubah Merah ke Putih? Ternyata Ada Kaitan Pesawat Pribadi Prabowo

Pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendiskualifikasi dua pasangan calon, yakni Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja), karena terbukti melakukan praktik politik uang secara masif di dua tempat pemungutan suara (TPS).

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Rabu (14/5/2025).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti kuat tentang pembelian suara oleh kedua pasangan calon. Praktik ini dinilai merusak prinsip pemilu yang jujur dan berintegritas sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dengan keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan menggelar pilkada ulang dalam waktu maksimal 90 hari. PSU tersebut harus diikuti oleh pasangan calon yang benar-benar baru, bukan dari dua paslon sebelumnya.

Isu pemborosan anggaran dan rusaknya integritas demokrasi lokal kini menjadi sorotan tajam. Di saat daerah masih bergelut dengan keterbatasan anggaran untuk pelayanan publik, pengeluaran lebih dari Rp20 miliar untuk mengulang pilkada yang cacat etika dan hukum menjadi catatan serius bagi publik dan pemerintah pusat.

Kronologi Pilkada Ulang Barito Utara Hingga Dua Kali

POLITIK UANG PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Terkait putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai keputusan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sistem pilkada.
POLITIK UANG PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Terkait putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai keputusan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sistem pilkada. (Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com)
Pilkada Barito Utara 2024 mengalami dua kali pemungutan suara ulang (PSU) karena temuan pelanggaran dan kecurangan politik uang. 

Pilkada Barito Utara 2024 merupakan bagian dari Pilkada Serentak yang digelar KPU pada 27 November 2024.

Hasil pemungutan suara tersebut awalnya dimenangkan tipis oleh pasangan Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), yang hanya unggul 8 suara dari pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja).

Akibat selisih suara yang sangat kecil, paslon Agi-Saja menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan adanya politik uang. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS, yang digelar pada 22 Maret 2025.

Baca juga: Disebut Omon-omon, Maruarar Bilang Siap Dicopot dari Menteri Jika Gagal Capai Target 3 Juta Rumah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan