Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Asia telah mengadukan KPU ke DKPP.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga telah melanggar etik dalam proses penyewaan jet pribadi dalam Pemilu 2024.
Diketahui, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Asia telah mengadukan KPU ke DKPP pada 21 Mei 2025.
”Pada tanggal 21 Mei 2025, koalisi telah melaporkan kasus tersebut ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan ini,” kata Peneliti TII, Agus Sarwono dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Namun per 2 Juni 2025, aduan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dan koalisi diberi waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan.
Masalahnya ada pada legal standing di mana DKPP tidak menerima subjek hukum badan, melainkan individu.
Baca juga: Peneliti TII Indonesia: Tidak Dibenarkan KPU Gunakan Moda Transportasi Semewah Jet Pribadi
Selain itu, beberapa formulir seperti surat kuasa yang harus sama persis dengan format yang diterapkan DKPP.
Ada lima pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menurut koalisi telah dilanggar KPU, yakni pasal 9, 13, 14, 15, dan 16.
Pasal itu berkaitan jelas dengan prinsip profesional dan akuntabel yang harus dipegang oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Baca juga: Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK
Berikut masing-masing isi pasal tersebut:
Pasal 9, penyelenggara pemilu dalam bersikap dan bertindak harus melaksanakan prinsip jujur, serta menyampaikan informasi kepada publik harus benar berdasarkan data dan/atau fakta.
Pasal 13, dalam melaksanakan prinsip terbuka. penyelenggara pemilu bersikap memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14, ini berkaitan dengan prinsip proporsional.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) seharusnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya.
Pasal 15, penyelenggara pemilu wajib bersikap mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 16 (prinsip akuntabel), dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.