Ahmad Labib Sebut Relaksasi Impor Kemendag Berpotensi Lemahkan Industri Dalam Negeri
Ahmad Labib menyampaikan kekhawatirannya terhadap banjir produk asing di pasar domestik akibat pelonggaran impor yang dinilai terlalu luas.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM — Komisi VI DPR RI mengkritik tajam relaksasi impor 10 kelompok komoditas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Permendag terbaru tentang relaksasi impor tersebut mengatur 10 kelompok komoditas, termasuk Alas Kaki, Mutiara, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, dan akan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan.
Dalam rapat kerja bersama Kemendag, Selasa (16/7/2025), sejumlah anggota dewan menilai kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan pelaku industri kecil dan menengah dalam negeri yang sedang berjuang pulih pasca-pandemi. DPR RI mendorong adanya evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengorbankan keberlanjutan industri nasional dan kesejahteraan pelaku usaha lokal.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Labib, secara tegas menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya peredaran produk asing di pasar domestik akibat pelonggaran impor yang dinilai terlalu luas.
“Industri alas kaki kita, khususnya kaos kaki, masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi. Namun pasar domestik justru dibanjiri produk impor. Relaksasi impor alas kaki sebaiknya ditinjau ulang. Yang perlu didorong justru ketersediaan bahan baku murah bagi produsen dalam negeri, seperti benang elastik, spandeks, dan bahan kompresi,” ungkap Labib di hadapan Menteri Perdagangan.
Baca juga: Firnando Ganinduto Soroti Isu Beras Oplosan dan Permendag Nomor 8 di Raker dengan Kemendag
Ia menilai pemerintah semestinya fokus memperkuat daya saing industri lokal, bukan justru membuka pintu selebar-lebarnya untuk barang jadi dari luar negeri. Sorotan juga diarahkan pada sektor otomotif, khususnya sepeda motor listrik, yang tengah tumbuh pesat di dalam negeri.
“Ekspor sepeda motor kita sedang positif. Produk nasional seperti Honda CUF dengan TKDN tinggi mulai diterima pasar. Tapi dengan dibukanya kran impor, pasar dalam negeri bisa dibanjiri motor listrik asal Tiongkok. Ini harus jadi perhatian serius,” tegas Labib.
Tak hanya itu, Labib juga menyoroti potensi dampak dari relaksasi impor produk mutiara, salah satu komoditas unggulan Indonesia di pasar global.
“Indonesia adalah pemain utama dunia dalam industri mutiara bersama Jepang, Tiongkok, dan Australia. Jika kita longgarkan impor, akan muncul distorsi mutu, gangguan rantai nilai, dan ketatnya persaingan dengan produk luar. Ini bisa mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat pesisir kita yang menggantungkan hidup dari budi daya mutiara,” jelasnya.
Baca juga: Golkar Apresiasi Semakin Banyaknya Anak Muda yang Peduli Isu Lingkungan
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa di tengah kompetisi global yang makin ketat, negara-negara lain justru memperkuat instrumen perlindungan perdagangan mereka melalui tarif, kuota, hingga standar teknis yang ketat.
“Sementara negara lain sibuk memperkuat national interest mereka, kita malah membuka keran impor seluas-luasnya. Ini kebijakan yang kontraproduktif. Kita harus memperkuat pasar domestik, bukan membukanya tanpa kendali,” ujarnya.
Ia pun menutup dengan ajakan kepada pemerintah agar kebijakan relaksasi ini dievaluasi secara menyeluruh.
“Program dan anggaran Kemendag sebaiknya diarahkan untuk revitalisasi pasar dalam negeri—pasar modern yang bersih, efisien, dan menopang UMKM. Kita butuh keberpihakan yang jelas terhadap produsen lokal sebagai tulang punggung ekonomi nasional,” pungkasnya.
Baca juga: Demer Soroti Pentingnya Prioritas Ekspor dan Proteksi Industri Dalam Negeri
Menko Airlangga Klaim Permendag 8 Sudah Tinggal Diteken Mendag Budi Santoso |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah Nasional Tembus Rp 48 Ribu Per Kilogram, KSP: Kondisi Sudah Tidak Aman |
![]() |
---|
Batasi Barang Impor, Pengusaha Alas Kaki Minta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dicabut |
![]() |
---|
Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan Dukung Kajian Per Komoditas |
![]() |
---|
Revisi Permendag 8/2024, Akan Ada Pengelompokan Komoditas di Aturan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.