Senin, 6 Oktober 2025

Jamaludin Malik: Kritik PP Minerba Keliru, Pemerintah Sudah Jalankan Prosedur

Jamaludin Malik menilai kritik soal PP Minerba tidak berdasar dan menegaskan pemerintah telah mengundangkan regulasi tersebut sesuai prosedur hukum.

Editor: Content Writer
Istimewa
UU MINERBA - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar. 

TRIBUNNEWS.COM — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan PP diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga penyusunannya merupakan kerja lintas kementerian, bukan tanggung jawab tunggal kementerian teknis.

“ESDM memang menyusun draft awal, tapi setelah itu wajib melalui tahapan harmonisasi di Kemenkum dan pembahasan antar-kementerian sebelum ditetapkan Presiden. Jadi tidak bisa dikatakan ESDM lambat, karena prosesnya kolektif dan sudah diatur jelas dalam mekanisme hukum,” ujar Jamaludin, Minggu (5/10/2025).

Ia menambahkan, informasi resmi dari Kemenkum telah menegaskan bahwa PP Minerba sudah sah dan berlaku. Melalui pernyataan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Kemenkum memastikan PP Minerba telah diundangkan secara resmi.

“PP tersebut sudah diundangkan dengan PP Nomor 39 Tahun 2025,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat dihubungi, Minggu (5/10/2025), seperti dikutip dari Detik.com.

Menurut Jamaludin, pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa Kementerian ESDM telah menjalankan kewajibannya sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan bahwa keterlambatan bukan pada aspek penyusunan, melainkan pada tahapan administrasi publikasi yang menjadi domain Kemenkum.

“Kalau PP-nya sudah diundangkan, maka sudah selesai dari sisi kewajiban hukum. Namun saya minta Kemenkum jangan abai. Segera umumkan ke publik dan buka akses resminya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Jamaludin Malik Desak Pemerintah Perkuat Tata Kelola Sampah dan Sistem Peringatan Banjir

Dorong Kritik Konstruktif dan Stabilitas

Lebih lanjut, Jamaludin menyampaikan bahwa kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan PP Minerba justru perlu diapresiasi. 

Ia menilai, regulasi ini menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola sumber daya mineral yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. 

“Saya bisa memahami kenapa PP ini disusun dengan sangat cermat, karena memang menyangkut hal strategis yang menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo. Jadi wajar kalau pemerintah ingin memastikan semua pasalnya sejalan dengan visi dan harapan Presiden,” jelasnya.

Jamaludin juga mengingatkan bahwa proses pembentukan PP diatur rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Permenkum Nomor 23 Tahun 2018, yang menegaskan pentingnya harmonisasi dan pembulatan konsepsi lintas lembaga sebelum pengundangan.

“Kita harus memahami alur ini secara utuh. Semua lembaga punya peran, jadi tidak adil kalau satu kementerian disalahkan, padahal prosesnya kolektif dan sudah berjalan sesuai koridor,” ujarnya.

Selain itu, Jamaludin meminta agar seluruh pihak, baik di pemerintahan maupun partai politik, menjaga stabilitas dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik, terutama dalam isu-isu strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Minerba adalah sektor strategis yang sensitif. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan kebingungan publik. Kita harus fokus pada substansi dan solusi, bukan pada polemik yang bisa mengganggu stabilitas,” ujarnya menekankan.

Menutup pernyataannya, Jamaludin menilai bahwa kritik terhadap pemerintah harus tetap konstruktif dan proporsional.

“Kritik itu perlu, tapi harus berbasis data dan mekanisme hukum yang benar. Melalui Komisi XII, kami tentu akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi PP Minerba, namun dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan profesionalisme,” tutup legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah II itu.

Baca juga: Ikastara Legal: Peraturan Turunan UU Minerba Harus Jelas Atur Izin Tambang bagi Badan Usaha

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved