Baleg DPR Targetkan Revisi UU Minerba Disahkan pada 18 Februari 2025
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berharap pembahasan mengenai revisi UU Minerba dapat selesai pada masa sidang II.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berharap pembahasan mengenai revisi UU Minerba dapat selesai pada masa sidang II.
Baca juga: DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba
"Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU. Itu target kita bapak," kata Bob dalam rapat Baleg bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dalam rapat hari ini, Baleg DPR menunda rapat pembahasan panitia kerja (Panja) revisi UU Minerba. Hal ini disebabkan pemerintah belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR.
Baca juga: Akomodir Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Walhi Desak DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Minerba
"Jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati yaitu ditunda menjadi hari Rabu (besok) untuk rapat panja. Sepakat?" tanya Bob lalu disepakati seluruh anggota.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setuju dengan keputusan tersebut. Menurutnya, DIM sejatinya sudah rampung.
"Segera kita kirimkan pak. Sebenarnya DIM-nya sudah selesai pak, tinggal butuh proses paraf antar-kementerian," ujar Supratman.
Diketahui, terdapat beberapa poin revisi RUU Minerba, yakni pada Pasal 51A dan 51B.
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Baca juga: PP KAMMI Kritik RUU Minerba yang Libatkan Kampus dalam Pengelolaan Tambang
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Jejak Kontroversi Eko Patrio yang Cuma 10 Bulan Jabat Anggota DPR RI Fraksi PAN, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Profil Eko Patrio dan Uya Kuya, Kader PAN Ikut Dinonaktifkan dari Anggota DPR, Susul Sahroni-Nafa |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya, Barang Jarahan Jadi Bukti |
![]() |
---|
Rumah Anggota DPR RI Eko Patrio Dijarah, Polisi akan Usut dan Buru Pelaku |
![]() |
---|
Detik-Detik Rumah Dikira Milik Nafa Urbach Dijarah, Satpam: Massa Teriak ‘Ini Uang Kami’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.