Minggu, 31 Agustus 2025

Ibadah Haji 2020

Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Ibadah Haji dengan Pembataaan Akan Dimulai 29 Juli 2020

Ibadah Haji 2020 akan diadakan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan akses terbatas kepada jamaah di bawah usia 65 tahun tanpa penyakit kroniS

Makkahvisitors.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH-- Arab Saudi mengumumkan ibadah Haji akan dimulai pada 29 Juli 2020.

Penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini akan diadakan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan akses terbatas kepada jamaah di bawah usia 65 tahun dan tanpa penyakit kronis.

Haji tahun ini, juga dibatasi hanya sekitar 1.000 jamaah di tengah pertempuran melawan penyebaran Covid-19.

"Jamaah haji akan melaksanakan wukuf di Padang Arafat, yang menjadi puncak ibadah haji, jatuh pada hari Kamis (30 Juli)," demikian Mahkamah Agung Arab Saudi mengumumkan, seperti dilansir kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Senin (20/7/2020) waktu setempat.

Hal itu menunjukkan Rabu (29/7/2020) akan menjadi hari pertama ibadah tahunan itu.

Baca: Pengurusan Izin Biro Perjalanan Umrah dan Haji Khusus Satu Pintu Lewat BKPM

Baca: Raja Salman Dirawat, Kunjungan Perdana Menteri Irak ke Arab Saudi harus Ditunda

Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona.
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. (Instagram/marco_umrah)

Bulan lalu, Arab Saudi mengumumkan akan mengadakan ibadah haji "sangat terbatas di tengah pandemi.

Sejauh ini terdapat 253.349 kasus positif, sementara kasus kematian 2.523 orang-- tertinggi di antara negara Teluk Arab.

Meskipun para pejabat Haji mengatakan ziarah akan dibatasi untuk 1.000 jamaah yang sudah berada di Arab Saudi, 70 persen jamaah dari luar negeri dan sisanya warga Arab Saudi.

Namun beberapa laporan media lokal telah mengatakan 10 ribu jamaah dapat mengambil bagian dalam ibadah haji tahun ini.

Denda Rp38 Juta Bagi Mereka yang Ilegal Masuk Mekkah Selama Musim Haji

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan mengenaan denda sebesar 10 ribu Riyal Arab Saudi (atau 2.666 dolar AS, setara Rp38,5 juta) kepada pelanggar yang memasuki Mekah tanpa ijin selama musim haji.

Sebagaimana diketahui ibadah Haji tahun ini akan tetap berlangsung dalam jumlah sangat terbatas karena pandemi virus corona (Covid-19)

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan denda akan mulai berlaku dari 19 Juli sampai 2 Agustus.

Denda akan naik dua kali lipat bila pelanggar kembalu melakukab pelanggaran yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan