Senin, 25 Agustus 2025

Idul Adha 2020

Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di Bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha - Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya? 

TRIBUNNEWS.COM - Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di Bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.

Hukum ibadah kurban ini adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.

Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.

Dalam banyak kasus di masyarakat, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal.

Bagaimana hukumnya hal tersebut?

Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.

Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).

"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.

Baca: Panduan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Berikut Doa yang Dibaca

Baca: Tips Memilih Hewan Kurban, Lengkap dengan Panduan Penyembelihan Sesuai Protokol Kesehatan

Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

Baca: Puasa Arafah dan Keutamaannya serta Amalan Sunah saat Idul Adha

Baca: Menjual Kulit Hewan Kurban Lalu Hasilnya Dishodaqohkan Kepada Fakir Miskin, Bolehkah?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan