Selasa, 26 Agustus 2025

Umrah Saat Pandemi

Kemenag Terapkan Protokol Ibadah Umrah Saat Pandemi, Jemaah Wajib Test Swab 72 Jam Sebelum Berangkat

Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid 19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah calon jamaah umrah menunggu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Setelah tujuh bulan menangguhkan umrah, Kerajaan Arab Saudi resmi membuka umrah tahap pertama untuk Indonesia dengan kuota 278 jamaah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid 19.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah(PPIU),  serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, KementerianPerhubungan, dan pihak penerbangan.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait,” ujar Oman,
Senin(2/11/2020).

Ia mengatakan, jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah.

Baca juga: Aturan Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Covid-19: Syarat Jemaah hingga Protokol Kesehatan

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Ribuan Jemaah Umrah dari Berbagai Negara Tiba di Arab Saudi

Karena itu, semua pihak harus memahami regulasi yang ada. Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.

Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa
pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada
PPIU,” ujar Oman.

“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” tambah Oman.

Baca juga: 253 Jemaah Berangkat Perdana Saat Saudi Izinkan Umrah

Baca juga: Cara dan Syarat Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jemaah Indonesia Diizinkan Berangkat

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan Jemaah
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan
Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang
timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan
rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam
sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan
Pemerintah Arab Saudi).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan