Ibadah Haji 2026
Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 92 Persen, Kuota Haji Khusus 8 Persen
DPR sepakat penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.
Satu di antara poin penting yang disepakati adalah penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Baca juga: Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus Setelah Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota Haji adalah jumlah maksimal jemaah haji yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji.
Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan disesuaikan dengan jumlah penduduk Muslim di masing-masing negara.
Kuota Haji Khusus adalah bagian dari kuota haji nasional Indonesia yang diperuntukkan bagi jemaah yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu biro perjalanan haji swasta yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama.
Haji khusus dikenal juga sebagai haji plus, karena menawarkan layanan lebih premium dibanding haji reguler.
Sementara Kuota Haji Reguler adalah bagian dari kuota haji nasional Indonesia yang dikelola langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Jalur ini diperuntukkan bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan subsidi biaya dari pemerintah, dan biasanya memiliki masa tunggu yang panjang.
Menurut Marwan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah skema penggunaan anggaran jika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
Marwan menegaskan, prinsip pembagian kuota tetap mengacu pada proporsi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler.
"Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," katanya.
Ibadah Haji 2026
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
---|
Menag Ungkap Transisi Penyelenggaraan Ibadah Haji ke BP Haji Masih Tunggu Revisi UU Disahkan |
---|
Amphuri: Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen adalah Kemunduran |
---|
Kepala BP Haji Targetkan Revisi UU Haji Disahkan Sebelum Akhir Agustus |
---|
Kemenag Pastikan Informasi Lowongan Petugas Haji 2026 Hoaks, Penyelenggaraan Haji 2026 di BPH |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.