Senin, 25 Agustus 2025

Ibadah Haji 2026

Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 92 Persen, Kuota Haji Khusus 8 Persen

DPR sepakat penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
KUOTA HAJI - Ketua Komisi VIII sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Marwan Dasopang. Komisi VIII DPRRI sepakat penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.

Satu di antara poin penting yang disepakati adalah penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Baca juga: Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus Setelah Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota Haji adalah jumlah maksimal jemaah haji yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji. 

Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan disesuaikan dengan jumlah penduduk Muslim di masing-masing negara.

 

 

Kuota Haji Khusus adalah bagian dari kuota haji nasional Indonesia yang diperuntukkan bagi jemaah yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu biro perjalanan haji swasta yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama. 

Haji khusus dikenal juga sebagai haji plus, karena menawarkan layanan lebih premium dibanding haji reguler.

Sementara Kuota Haji Reguler adalah bagian dari kuota haji nasional Indonesia yang dikelola langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). 

Jalur ini diperuntukkan bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan subsidi biaya dari pemerintah, dan biasanya memiliki masa tunggu yang panjang.

Menurut Marwan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah skema penggunaan anggaran jika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.

Marwan menegaskan, prinsip pembagian kuota tetap mengacu pada proporsi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler.

"Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan