Ibadah Haji 2026
Prabowo Sebut Revisi UU Haji & Umrah Bukan untuk Mengubah Esensi Tapi Menyempurnakan Sistem
Revisi terhadap beleid UU Haji dan Umrah kataPrabowo bukanlah untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan respons terkait dengan akan disahkannya Revisi UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR RI.
Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah tahun 2025 merupakan langkah besar pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Revisi ini menyasar berbagai aspek kelembagaan, kuota, pelayanan, hingga regulasi usia jemaah.
Menurut Prabowo, dilakukannya revisi terhadap beleid tersebut bukanlah untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Baca juga: Panja Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakat Kurangi Kuota Petugas Haji Daerah
Melainkan untuk menyempurnakan sistem yang sudah berjalan dan esisten selama ini.
"RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hadir bukan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang telah kita bangun selama ini melainkan untuk memperkuat menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji dan umrah," kata Menteri Hukum RI Supratman menyampaikan sambutan Prabowo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut dia, penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan dinamika kebutuhan jemaah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern transparan dan akuntabel.
Supratman juga menyinggung, dengan disahkannya Revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU, maka nantinya akan ada satu kementerian yang fokus mengurus soal pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah.
"Beberapa penguatan penting dalam RUU ini antara lain terkait kelembagaan dan tanggung jawab ibadah haji dan umrah, dalam masa mendatang penyelenggara ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek haji dan umrah," beber dia.
Hal ini menurut pemerintah, bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat.
Selain itu RUU ini juga menurut Supratman, akan menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Termasuk di antaranya kata dia, perihal pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, kuota haji reguler dan khusus, pemantauan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional," tandas dia.
Revisi UU Haji Dibawa ke Paripurna
Ibadah Haji 2026
DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun |
---|
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
---|
Menag Ungkap Transisi Penyelenggaraan Ibadah Haji ke BP Haji Masih Tunggu Revisi UU Disahkan |
---|
Amphuri: Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen adalah Kemunduran |
---|
Kepala BP Haji Targetkan Revisi UU Haji Disahkan Sebelum Akhir Agustus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.