Selasa, 26 Agustus 2025

BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Menkum: Tak Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Supratman Andi Agtas saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara. 

Hal ini menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: BP Haji Naik Status Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah?

Menurut Supratman, Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi jumlah atau jenis kementerian yang dapat dibentuk.

Undang-Undang tentang Kementerian Negara adalah dasar hukum yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian dalam sistem pemerintahan Indonesia. 

UU ini memastikan bahwa struktur kabinet yang dibentuk oleh Presiden memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan konstitusi.

 

 

"Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan," kata Supratman di kompleks parlemen.

Lagi pula, kata dia, Kementerian Haji dan Umrah akan mengelola sub-urusan yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama.

"Yang kedua ini adalah kementerian yang sub urusan dari Agama, begitu," ujar Supratman.

Baca juga: HNW Apresiasi Inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang Hadirkan Kementerian Haji dan Umroh

Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025) hari ini.

Dalam revisi UU tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. 

BP Haji berada langsung di bawah Presiden dan dibentuk untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan haji.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan