Ibadah Haji 2022
Waktunya Tak Cukup, Kemenang Tak Proses 10.000 Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi
Kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi tidak ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengungkapkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota haji tambahan.
Surat pemberitahuan kuota haji tambahan itu diterima Kemenag pada 21 Juni 2022 lalu.
Meski begitu, kuota haji tambahan tersebut tidak ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.
Baca juga: Penyebab Jemaah Haji Indonesia Meninggal Mayoritas Disebabkan Penyakit Jantung
"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujaf Hilman melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Sehingga, kata Hilman, penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hilman mengatakan Pemerintah Arab Saudi memahami alasan Kemenag yang tidak memproses tambahan kuota haji tersebut.
"Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," jelas Hilman.
Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tegas Hilman.
Baca juga: Viral Skuter Listrik di Masjidil Haram, Jika Dipakau untuk untuk Thawaf Segini Tarif Sewanya
“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.
Sebab, jelas Hilman, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.
Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.