Selasa, 26 Agustus 2025

Ibadah Haji 2022

Waktunya Tak Cukup, Kemenang Tak Proses 10.000 Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi

Kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi tidak ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PELEPASAN JEMAAH HAJI - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar didampingi Walikota Tangerang, H Arief R Wismansyah dan Wakil Walikota Tangerang, H Sachrudin serta forkopimda melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama Provinsi Banten asal Kota Tangerang di areal Masjid Raya Al Azhom, Sabtu (4/6/2022). Dari kuota 878 orang, sebanyak 393 orang jamaah ini diantar untuk menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan selanjutnya diterbangkan ke tanah suci Mekkah, melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Juni dan akan kembali pulang ke tanah air pada 16 Juni mendatang. Waktunya Tak Cukup, Kemenang Tak Proses 10.000 Kuota Haji Tambahan dari Arab SaudiWARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi," jelas Hilman.

Selain itu, visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan.

Baca juga: Cegah Dehidrasi, Jemaah Haji Diminta Perhatikan Warna Urine

"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” ungkap Hilman.

Sementara haji khusus, Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," pungkas Hilman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan