Ibadah Haji 2022
Waktunya Tak Cukup, Kemenang Tak Proses 10.000 Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi
Kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi tidak ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi," jelas Hilman.
Selain itu, visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan.
Baca juga: Cegah Dehidrasi, Jemaah Haji Diminta Perhatikan Warna Urine
"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” ungkap Hilman.
Sementara haji khusus, Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.
"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," pungkas Hilman.