Haji
Alasan Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta dan Rincian Alokasi Biaya Haji
Alasan biaya haji 2023 diusulkan naik Rp 69 juta dan rincian alokasi biaya haji yang dibebankan jamaah. Berikut ini tujuan kenaikan biaya haji.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Daryono
Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini.

Baca juga: Legislator PKB: Kenaikan Biaya Haji per Jemaah Tak Boleh Lebih Dari Rp 55 Juta
Perbandingan Usulan Biaya Haji
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
- BPIH 2022
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).
- BPIH 2023
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kemenkes Bakal Beri Pembinaan Kesehatan Lebih Spesifik ke Jemaah Haji
Tujuan Kenaikan Biaya Haji 2023
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut bertujuan menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Biaya Haji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.