Sabtu, 30 Agustus 2025

Haji 2024

MUI Nilai Besaran Biaya Haji Rp 56 Juta Sudah Proporsional

Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Jemaah melaksanakan salat menghadap Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram kota suci Mekkah Saudi, (19 Juni 2023). (Abdel Ghani BASHIR/AFP) 

Hal ini, menurut Zainut, dapat menyebabkan jemaah haji tahun 2028 harus membayar penuh BPIH.

"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," pungkas Zainut.

MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia.

Sebelumnya, Kementrian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2024 / 1444 H sebesar Rp 93,4 juta.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan