Jumat, 29 Agustus 2025

Haji 2024

MUI Nilai Besaran Biaya Haji Rp 56 Juta Sudah Proporsional

Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Jemaah melaksanakan salat menghadap Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram kota suci Mekkah Saudi, (19 Juni 2023). (Abdel Ghani BASHIR/AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.

Menanggapi penetapan Bipih tersebut, Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi menilai biaya yang ditetapkan tersebut sudah cukup proporsional.

"MUI berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286, sudah cukup proporsional," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).

"Artinya Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang," tambah Zainut.

Baca juga: Biaya Haji Tahun 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp93,4 Juta, Ini Rincian Komponennya

Menurut Zainut, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan.

Komposisi Bipih, yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.

Zainut mengatakan langkah ini untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.

"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun," ungkap Zainut.

Pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022, kata Zainut, terus mengalami peningkatan.

Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada tahun 2022.

Peningkatan ini karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih.

"Kondisi seperti ini, menurut hemat kami sudah tidak normal. Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan," tutur Zainut.

Zainut menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal.

"Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027," jelas Zainut.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan