Ibadah Haji 2024
UPDATE 22 WNI Pemegang Visa Non Haji yang Ditangkap, Besok Malam Dipulangkan ke Indonesia
Ada kabar terbaru dari kasus penangkapan 22 WNI dalam razia visa di Arab Saudi. Para pemegang visa ziarah ini akan dipulangkan.
Penulis:
Anita K Wardhani
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com, Anita K Wardhani/MCH 2024
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan 24 WNI yang terdiri dari 22 jemaah dan 2 pengelola jemaah haji diperiksa Intel Kejaksaan Arab Saudi karena menggunakan visa non haji.
Ancaman hukuman bagi 2 WNI yang menjadi pengelola atau organizer jemaah non visa haji ini dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan penjara.
Yusron pun memberikan imbauan agar warga Indonesia tak mudah tergiur dengan tawaran haji ilegal.
Baca juga: Pemerintah Arab Makin Gencar Razia, Mulai Juni Besok Ketahuan Tak Pakai Visa Haji Langsung Denda
"Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kementeria haji Arab sudah menegaskan kalau pakai visa non haji hanya tidak sah," imbaunya.
Berita Terkait
Berita Terkait
Ibadah Haji 2024
Kemenag Sebut Jemaah yang Wafat saat Haji 2024 Sudah Dapat Asuransi Jiwa Ganti Rugi Bipih 100 Persen |
---|
Permudah Informasi Haji, BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini |
---|
Pendaftaran Petugas Haji Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Formasi, Link dan Jadwalnya |
---|
BPKH Jadikan Fatwa Ijtima Ulama untuk Perbaiki Tata Kelola Dana HajiĀ |
---|
Kemenag Serahkan Asuransi Extra Cover untuk Ahli Waris Jemaah yang Meninggal di Lingkup Penerbangan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.