Ibadah Haji 2025
FIKIH HAJI, Pandangan Islam Tentang Jihad Perempuan saat Wukuf di Arafah hingga Aturan ketika Haid
Haji adalah Wukuf di Arafah. Ibadah ini adalah jihad bagi perempuan. Begini pandangan Islam tentang perempuan haid saat wukuf.
Penulis:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Puncak ibadah haji 1446H/2025M sebentar lagi. Jutaan umat muslim seluruh dunia akan melakukan wukuf di Arafah.
Wukuf di Arafah adalah momen paling sakral dalam ibadah haji. Banyak ulama mengingatkan, Haji itu ya Arafah.
Baca juga: Jamaah Perempuan Dianjurkan Pakai Pembalut Saat Wukuf, Ini Penjelasannya
KH. Abdul Moqsith Ghazali, Musytasyar Diny PPIH Arab Saudi, menyatakan bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan.
Menurutnya, Arafah adalah bagian terpenting dari seluruh rangkaian haji, karena "haji adalah Arafah". Wukuf di Arafah merupakan momen perjumpaan antara Allah dan hamba-Nya, di mana setiap jemaah dianjurkan untuk berdoa dan merenungkan diri.
Di sinilah para jemaah berkumpul, bermunajat, dan memperbanyak doa sebagai puncak dari seluruh rangkaian manasik.
Khusus perempuan ada aturan agak berbeda dengan jemaah haji laki-laki.
Kodrat kaum hawa yang mengalami menstruasi atau haid tak menghalangi ibadah ini. Berikut pandangan hukum Islam (Fikih) tentang perempuan dan wukuf di Arafah.
Ibadah Haji , Wukuf dan Jihad Perempuan

Tentang wukuf perempuan diungkapkan Musytasyar dini yang tergabung dalam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ny. Hj. Badriyah Fayumi.
Baca juga: Jelang Puncak Haji 2025, Petugas Daker Bandara Siap Layani Jemaah saat Wukuf di Arafah
Saat live Konferensi Pers dari Kantor Daerah Kerja Makkah, Sabtu (24/5/2025), Nyai Badriyah Fayumi juga membahas fikih khusus perempuan selama menjalankan ibadah haji.
Menurutnya, bahwa haji terutama wukuf sebagai puncak ibadah rukun Islam kelima ini adalah bentuk jihad bagi perempuan.
“Perempuan yang berhaji telah melakukan pengorbanan besar—meninggalkan keluarga, rutinitas harian, dan menempuh perjalanan panjang demi memenuhi panggilan Ilahi,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Hukum Perempuan Haid saat Wukuf

Bagaimana dengan kodrat haid pada perempuan?
Haid merupakan kodrat perempuan. Perempuan yang sedang menstruasi dilarang untuk salat.
Dalam konteks haji, kerap timbul pertanyaan bagaimana hukum perempuan yang akan menunaikan wukuf dan tawaf sedang berhalangan atau haid.
Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, perempuan yang sedang haid tetap sah melakukan wukuf di Arafah. Hal ini karena satu-satunya rukun haji yang disyaratkan suci adalah tawaf.
"Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja ia masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci," jelasnya.
Ditegaskan Badriyah jika haid bukan halangan untuk wukuf.
Banyak perempuan yang bertanya: apakah haid membuat mereka tak bisa ikut wukuf? Jawabannya, tidak.
“Perempuan yang sedang haid tetap bisa melaksanakan wukuf. Yang tidak bisa dilakukan hanya tawaf, itu pun bisa dilakukan setelah suci,” terang Badriyah.
Kalau haid datang saat baru tiba di Makkah dan waktu sudah mendekati wukuf, jemaah bisa mengubah niat haji dari tamattu’ menjadi qiran. Dengan begitu, mereka tetap bisa ikut wukuf tanpa harus tergesa menyelesaikan umrah lebih dulu. “Niatkan haji qiran, ikuti wukuf, lalu lanjutkan rangkaian ibadah. Umrah bisa dilakukan setelah suci,” tambahnya.
Tawaf Ifadah untuk Jemaah Haji Perempuan
Ia mengatakan perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan biologis dalam hal beribadah.
Beberapa kemudahan diberikan syariat bagi jemaah perempuan yang mengalami haid.
Salah satu yang dibahas adalah pelaksanaan tawaf ifadah bagi perempuan yang sedang haid.
Tawaf ifadah memang disyaratkan dalam keadaan suci, seperti salat lima waktu.
Namun, ada keringanan jika jemaah tidak sempat melakukannya karena harus pulang.

“Kalau sudah waktunya pulang, jangan sedih,” ujar alumnus Al Azhar Kairo ini.
Menurutnya, haid adalah ketetapan dari Allah dan bukan kesalahan perempuan.
Ia menegaskan Allah tidak membebani hambanya melebihi batas kemampuannya.
Jika haid belum berhenti tapi waktu sudah mepet, tetap ada solusi syar’i.
Perempuan dapat tetap melakukan sai dan tahallul meski haidnya belum tuntas.
“Kalau masih sedikit-sedikit dan harus pulang, itu uzur syar’i,” katanya.
Ia membandingkan dengan orang sakit beser yang tetap wajib salat semampunya.
Badriyah menyarankan jemaah terus berzikir dan istigfar dalam kondisi seperti itu.
Ia yakin ibadah tetap diterima selama dilakukan dengan ikhlas dan maksimal.
Solusi ketika Haid Saat Wukuf hingga Tawaf Wada
Bagaimana solusinya ketika wukuf jemaah haji perempuan sedang haid?
Jemaah haji perempuan asal Indonesia diminta mempertimbangkan memakai pembalut saat melaksanakan wukuf di Arafah.
Badriyah Fayumi menyebut penggunaan pembalut atau diapers penting untuk kenyamanan dan menjaga kebersihan selama wukuf.
Bagaimana jika perempuan yang haid dan harus pulang? Tawad wada atau tawaf selamat tinggal perlu dilakukan?
Badriyah menegaskan tidak ada kewajiban tawaf wada bagi jemaah dalam kondisi haid.
Mereka juga tidak dikenakan dam karena itu termasuk hal di luar kendali.

“Haid itu dari Allah, pulang juga ketentuan yang tidak bisa dinego,” ujarnya.
Untuk persiapan wukuf, ia menyarankan pemakaian diaper saat sudah mengenakan ihram.
Hal itu penting karena wukuf tidak mensyaratkan kesucian seperti salat atau tawaf.
“Gunakan diaper saat wukuf, tidak ada larangan secara fikih,” katanya.
Saran ini juga berlaku saat mabit di Muzdalifah dan Mina, bukan hanya Arafah.
Ia menyebut hal itu berguna menjaga kesucian pakaian selama berada di Armuzna.
Selain itu, jumlah toilet di lokasi sangat terbatas dan antrean sering panjang.
Badriyah mengingatkan situasi seperti di Muzdalifah bisa terjadi lagi kapan saja.
Menurutnya, memakai diaper bisa jadi solusi darurat bila tak bisa segera ke toilet.
“Kalau kebelet tapi jalanan macet, kita bisa terbantu dengan diaper,” tuturnya.
Jumlah toilet untuk perempuan dan laki-laki disebut relatif sama jumlahnya.
Namun toilet laki-laki dilengkapi urinoir, sehingga lebih cepat digunakan.
Sementara jemaah perempuan cenderung butuh waktu lebih lama di dalam toilet.
Maka, menurut Badriyah, solusi seperti diaper bisa mencegah emosi dan kelelahan.
Ia berharap perempuan tak terjebak dalam perdebatan yang tidak perlu di lokasi.
“Ini tidak melanggar larangan ihram perempuan,” tegas ulama kelahiran Pati 1971 ini.
Penggunaan diaper atau pembalut tidak termasuk dalam kategori larangan ibadah.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Media Centre Haji/Tribun Timur/Mansur Amirullah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.