Ibadah Haji 2025
Apa Hukum Tawaf dan Sa'i Pakai Skuter Bagi Jemaah Haji? Ini Kata Kementerian Agama RI
Apa hukum Tawaf dan Sa'i pakai skuter? Ini kata Kementerian Agama RI. Tawaf dan Sa'i adalah rangkaian rukun ibadah haji.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum bagi jemaah haji yang melakukan Tawaf dan Sa'i menggunakan skuter, apakah boleh? Berikut ini penjelasan dari Kementerian Agama RI.
Tawaf adalah salah satu rukun dalam ibadah haji dan umrah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran.
Tawaf dilakukan setelah jemaah haji melempar jumrah Aqabah dan tahallul awal.
Sedangkan Sa'i, yang artinya berjalan/berusaha, merupakan salah satu rukun haji yang dilakukan dengan berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwa dan sebaliknya sebanyak 7 kali dan berakhir di bukit Marwa.
Ibadah Sa'i dilakukan jemaah haji melakukan tawaf ifadah, dikutip dari kemenag.go.id.
Lalu bagaimana dengan jemaah haji yang tidak sanggup secara fisik untuk melakukan Tawaf dan Sa'i sehingga dibantu menggunakan skuter?
Bimas Islam Kemenag menyebutkan bahwa Tawaf dan Sa'i menggunakan skuter diperbolehkan bagi jemaah haji yang tidak kuat secara fisik, misalnya karena faktor usia.
Hal itu diperbolehkan jika ada illat atau alasan tertentu.
"Boleh saja menggunakan kendaraan tanpa perlu mengulang atau membayar fidyah," tulis Instagram @bimasislam.
Para ulama juga tidak mempermasalahkan hal tersebut, di antara ulama tersebut adalah Imam Syafi'i, Al-Umm dan Imam Nawawi, Al Majmu' Syarah Al-Muhadzab.
Baca juga: Suhu Mekkah Capai 50 Derajat Celcius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Simpan Energi untuk Puncak Haji
Ketika Sa'i, prinsipnya adalah kemudahan akses dan ketercakupan.
Dalam Tawaf dan Sa'i, pengunaan kendaraan bagi yang terbatas disik diperbolehkan agar mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam ritual ibadah haji.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.