Ibadah Haji 2025
Tahap Pemulangan Jemaah Haji 2025 Dimulai, 2.764 Jemaah Siap Tinggalkan Tanah Suci Hari Ini
Hari ini, (11/6/2025), sebanyak 2.764 jemaah dan petugas dijadwalkan akan kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Proses pemulangan jemaah Haji Indonesia tahun 2025 resmi dimulai.
Hari ini, (11/6/2025), sebanyak 2.764 jemaah dan petugas dijadwalkan akan kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji.
Mereka akan diberangkatkan melalui dua bandara utama di Arab Saudi: Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah dan Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah.
Pemulangan perdana ini mencakup tujuh kelompok terbang (kloter) yang terbagi dalam dua jalur keberangkatan.
Empat kloter akan diberangkatkan dari Madinah dengan jadwal penerbangan dimulai pukul 03.30 hingga 18.10 waktu setempat.
Sementara tiga kloter lainnya akan meninggalkan Jeddah antara pukul 16.00 hingga 21.00 waktu setempat.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, saat memberikan keterangan pers di Jeddah, Selasa (10/6/2025).
Kloter-kloter yang termasuk dalam gelombang pertama ini meliputi UPG 1, LOP 1, JKG 1, dan UPG 2 dari Madinah, serta SUB 1, SUB 2, dan JKS 1 dari Jeddah.
Persiapan Jemaah: Dokumen dan Barang Bawaan Jadi Perhatian
Menjelang keberangkatan, petugas haji mengingatkan pentingnya disiplin dan kesiapan dokumen.
Paspor dan boarding pass akan diberikan langsung di bandara oleh maskapai setelah jemaah tiba di paviliun.
Jemaah diminta memperhatikan ketentuan barang bawaan, terutama tas kabin dan tas paspor.
Baca juga: Apresiasi Petugas Haji, Menteri PPPA Beri Catatan terkait Layanan Jemaah Perempuan & soal Istithaah
“Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa satu tas kabin dengan berat maksimal 7 kilogram, dan satu tas paspor,” tegas Abdul Basir, dikutip dari laman resmi Haji Kemenag.
Untuk koper besar atau bagasi utama, pengirimannya telah dilakukan satu hari sebelumnya ke bandara, sehingga tidak perlu ada penimbangan ulang, kecuali pemeriksaan barang bawaan kabin.
Layanan Imigrasi Tanpa Fast Track
Berbeda dari saat kedatangan, kali ini tidak tersedia fasilitas jalur cepat (fast track).
Prosedur imigrasi dilakukan melalui layanan reguler.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.