Sabtu, 6 September 2025

Ibadah Haji 2026

Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan BPKH dan BPH Tetap Dipisah, Berpotensi Rawan Jika Dilebur

Marwan Dasopang menegaskan, opsi peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke struktur Badan Penyelenggara Haji (BPH) tidak akan diambil. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
BPH DAN BPKH - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, opsi peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke struktur Badan Penyelenggara Haji (BPH) tidak akan diambil.  

KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. 

BPH bertugas sebagai pelaksana operasional, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.

Menurut Aminuddin, pemisahan yang jelas dan tegas ini akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antar-lembaga. 

Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait, sehingga meminimalisir potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

"Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan," ujar Aminuddin.

Pemisahan fungsi ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat sorotan masyarakat.

Aminuddin menambahkan lembaganya siap memberikan dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan, dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.

"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar," pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga tersebut harus didasarkan pada aspek integritas dan profesionalisme, bukan karena afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan