Senin, 11 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Kibarkan Bendera Penanda Regu di Area Ka'bah, Jemaah Haji Indonesia Ditegur Askar, Terancam Denda

Jemaah haji Indonesia ditegur Askar atau petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram karena kibarkan bendera regu.

Tayang:

 

Ringkasan Berita:

 

 

TRIBUNNEWS.COM - Jemaah haji Indonesia ditegur Askar usai mengibarkan bendera di areal Kakbah di Masjidil Haram Makkah Arab Saudi


Askar adalah pasukan keamanan atau tentara Arab Saudi yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan jemaah di dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. 

Baca juga: Suasana Terkini di Arafah Jelang Puncak Ibadah Haji 2026


Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah mengatakan timnya menemukan jemaah haji mengibarkan bendera regu atau rombongannya saat ada di area Ka'bah.


"Kami petugas Bimbad menemukan ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu/rombongan di area Ka'bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," ujar Abdillah kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat (8/5/2026).

 

Kabar Hoaks Denda Dilarang Foto di Masjidil Haram 

LARANGAN BERFOTO - Beredar informasi tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah.
LARANGAN BERFOTO - Beredar informasi tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah. (Media Center Haji 2026)

Keterangan Abdillah ini terungkap setelah beredar informasi tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah.

Kabar itu beredar di media sosial serta aplikasi perpesanan, bahkan disertai gambar papan larangan bertuliskan "Photography & Videography is Strictly Prohibited" lengkap dengan ancaman denda dan deportasi.

Informasi itu menyebutkan jemaah yang berfoto di Masjidil Haram akan dikenai denda 10.000 riyal atau setara Rp 46 juta.

Tak hanya itu, jemaah juga diancam akan ditahan hingga dideportasi.

Namun, setelah ditelusuri dan dikonfirmasi, informasi tersebut merupakan hoaks alias tidak benar.

 menegaskan, kabar tersebut tidak valid.

"Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved