Jumat, 8 Agustus 2025

Ibadah Haji 2026

Kemenag Pastikan Informasi Lowongan Petugas Haji 2026 Hoaks, Revisi UU Haji Belum Disahkan

Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pendaftaran petugas haji. Sebab revisi UU Haji masih belum disahkan oleh DPR hingga hari ini.

|
Penulis: Dewi Agustina
Sumber: Instagram
PENDAFTARAN PPIH HOAKS - Beredar informasi lowongan pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M di sosial media Instagram. Kepala Biro Humas Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin menegaskan info lowongan pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M yang beredar di media sosial adalah hoaks. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Akhmad Fauzin menegaskan info lowongan pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M atau petugas haji yang beredar di media sosial adalah hoaks.

Akhmad Fauzin mengatakan hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pendaftaran PPIH 2026.

Baca juga: Soal RUU Haji dan Umrah, Amphuri Desak Regulasi Adil, Proporsional, dan Berpihak pada Jemaah

Sebab revisi UU Haji masih belum disahkan oleh DPR hingga hari ini.

Sebelumnya beredar informasi lowongan pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M di sosial media Instagram.

"Info Penting. Dibuka Lowongan Kerja Petugas Haji Tingkat Pusat Indonesia Tahun 2026," demikian pengumuman yang diunggah di akun Instagram ppih.

 

 

Dalam postingan itu disebut ada beberapa posisi lowongan petugas haji, di antaranya:

  • Perawat/Ners
  • Dokter dan Ketua Kloter
  • Perlindungan Jamaah
  • Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi
  • Layanan Lansia dan Disabilitas

"Hoaks itu mba, biasa orang-orang iseng. Fotonya juga AI," kata Akhmad Fauzin saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Ada 5 Isu Utama Haji 2025, Dirjen PHU Ungkap Cara PPIH Menyelesaikannya

Fauzin mengingatkan masyarakat untuk bertindak cermat jika ada informasi harus dipastikan dari sumber yang tepercaya.

Dia juga memastikan sampai saat ini belum ada informasi terkait pendaftaran PPIH 2026.

"Belum semuanya. Jika nanti ada, akan diinfokan melalui laman resmi. Kalau di Kemenag informasinya melalui laman resmi Kemenag. Tapi kalau di BPH nanti pengumumannya dari BPH," ujarnya.

 

PETUGAS HAJI 2025 - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 atau petugas haji
PETUGAS HAJI 2025 - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 atau petugas haji (DOK TRIBUNNEWS)

 

PPIH 2025

Pada musim haji 2025 lalu, pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dibuka oleh Kementerian Agama RI mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi: haji.kemenag.go.id/petugas

Terdapat 8 jenis layanan, yakni:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Layanan Perlindungan Jemaah
  • Layanan PKPPJH (Krisis & Pertolongan Pertama)
  • Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
  • Layanan Media Center Haji (MCH)

Untuk tahun 2026 mendatang, penyelenggaraan ibadah haji akan beralih ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Saat ini revisi UU Haji tinggal menunggu pengesahan dari DPR RI.

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk mengelola dan menyelenggarakan ibadah haji secara profesional, efisien, dan ramah terhadap jemaah. 

Mulai tahun 2026, BP Haji resmi mengambil alih tugas ini dari Kementerian Agama, setelah 75 tahun Kemenag menjadi penyelenggara utama.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) yakin DPR akan mengesahkan revisi UU Haji pada pekan depan. 

"Revisi UU Haji akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Bila ini sudah disahkan, maka tongkat estafet penyelenggara ibadah haji dan umrah akan berpindah ke BP Haji," kata Gus Irfan saat memberikan sambutan dalam Workshop Penyelenggaraan Haji Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). 

Gus Irfan menuturkan, penyelenggara ibadah haji mulai tahun depan akan dipegang penuh oleh BP Haji setelah peralihan dari Kementerian Agama. 

"Jadi kalau ditanya siapa yang penyelenggara ibadah haji saat ini yang bertanggung jawab Kementerian Agama. Tapi pekan depan Insya Allah sudah berganti ke BP Haji. Saat ini sedang diproses," ujar Gus Irfan.

Kuota Haji

Sementara itu terkait kuota haji, Gus Irfan mengatakan hingga kini pihaknya belum mengajukan penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. 

BP Haji saat ini mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 2026 sesuai dengan kuota yang ditetapkan. 

"Kita jujur, sampai hari ini belum pernah satu kata pun keluar dari kami untuk minta tambahan. Kita hanya menyiapkan sesuai dengan kuota yang kita terima, sebagaimana biasa," kata Gus Irfan.

Meski begitu, Gus Irfan mengatakan hingga kini belum ada kabar mengenai perubahan kuota haji Indonesia. 

Dirinya berharap tidak ada perubahan kuota haji untuk jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 mendatang. 

"Hari ini belum dikeluarkan, Insyaallah tidak ada perubahan, mudah-mudahan tidak ada perubahan, seperti yang disampaikan oleh teman-teman dari Saudi," ucapnya.

Diketahui pada musim haji 2025 lalu Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Mengenai PPIH

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan tim yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, aman, dan sesuai syariat. 

Mereka bertugas di berbagai titik, baik di dalam negeri (embarkasi dan debarkasi) maupun di Arab Saudi.

Tugas Utama PPIH

  • Pembinaan: Memberikan edukasi dan bimbingan manasik kepada jemaah sebelum keberangkatan.
  • Pelayanan: Menyediakan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan selama pelaksanaan haji.
  • Perlindungan: Menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah, termasuk penanganan lansia dan disabilitas.
  • Pengendalian Operasional: Mengatur alur keberangkatan dan kepulangan jemaah, serta koordinasi antar instansi.
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan