Ibadah Haji 2026
Soal Peleburan BPKH-BPH, Komisi VIII DPR Ingin Pengelolaan Keuangan & Penyelenggaraan Haji Dipisah
Marwan Dasopang menegaskan opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil, ini langkah untuk menghindari konflik kepentingan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil.
Menurutnya, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan.
Baca juga: Soal RUU Haji dan Umrah, Amphuri Desak Regulasi Adil, Proporsional, dan Berpihak pada Jemaah
"Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan," ujar Marwan melalui keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang bertugas mengelola seluruh aspek keuangan haji secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan mulai beroperasi sejak 26 Juli 2017.
Sedangkan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk mengelola dan menyelenggarakan ibadah haji secara profesional, efisien, dan ramah terhadap jemaah.
Marwan menambahkan Komisi VIII masih terus mengkaji format ideal pemisahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak.
Baca juga: KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji
"Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah," kata Marwan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Syukri, juga menekankan pentingnya pemisahan antara BPKH dan BPH, karena perbedaan fungsi kedua lembaga.
"BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahunan terus bertambah, tahun depan mencapai 221 ribu jemaah," katanya.
Sehingga, lanjut Iman, wacana penggabungan kedua fungsi ini dalam satu lembaga justru bisa menjadi kontraproduktif.
Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemisahan BPH dan BPKH tidak akan memperpanjang birokrasi, tapi justru memperkuat mekanisme pengawasan.
"Itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif," tegas Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.
Ibadah Haji 2026
Cerita Wamensesneg, Stafnya Tidak Bisa Masuk Karena Rapat RUU Haji Berlangsung Tertutup |
---|
Wamensesneg Sebut DIM RUU Haji Sudah Rampung, Besok Bahas Tim Perumus |
---|
Indonesia Diultimatum Saudi terkait Area Arafah, DPR Raker Bahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah |
---|
DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun |
---|
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.