Rabu, 24 September 2025

Ibadah Haji 2026

Soal Peleburan BPKH-BPH, Komisi VIII DPR Ingin Pengelolaan Keuangan & Penyelenggaraan Haji Dipisah

Marwan Dasopang menegaskan opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil, ini langkah untuk menghindari konflik kepentingan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
PELEBURAN BPKH-BPH - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil. Menurutnya, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil. 

Menurutnya, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan. 

Baca juga: Soal RUU Haji dan Umrah, Amphuri Desak Regulasi Adil, Proporsional, dan Berpihak pada Jemaah

"Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan," ujar Marwan melalui keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang bertugas mengelola seluruh aspek keuangan haji secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. 

 

 

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan mulai beroperasi sejak 26 Juli 2017.

Sedangkan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk mengelola dan menyelenggarakan ibadah haji secara profesional, efisien, dan ramah terhadap jemaah. 

Marwan menambahkan Komisi VIII masih terus mengkaji format ideal pemisahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak. 

Baca juga: KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji 

"Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah," kata Marwan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Syukri, juga menekankan pentingnya pemisahan antara BPKH dan BPH, karena perbedaan fungsi kedua lembaga. 

"BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahunan terus bertambah, tahun depan mencapai 221 ribu jemaah," katanya. 

Sehingga, lanjut Iman, wacana penggabungan kedua fungsi ini dalam satu lembaga justru bisa menjadi kontraproduktif. 

Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemisahan BPH dan BPKH tidak akan memperpanjang birokrasi, tapi justru memperkuat mekanisme pengawasan. 

"Itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif," tegas Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan