Minggu, 17 Agustus 2025

Ibadah Haji 2026

Menag Ungkap Transisi Penyelenggaraan Ibadah Haji ke BP Haji Masih Tunggu Revisi UU Disahkan

Kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kemenag ke BP Haji masih menunggu payung hukum yang jelas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Media Center Haji (MCH 2025)
PENYELENGGARAAN HAJI 2026 - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) masih menunggu payung hukum yang jelas. Foto Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi'i di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Selasa (17/6/2025) sore jelang kepulangan Menag ke Tanah Air. (Tim Media Center Haji/MCH 2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) masih menunggu payung hukum yang jelas.

Kemenag masih menunggu revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

Baca juga: Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi

"Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya. Namun, kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).

"Semua ini tergantung kepada pemerintah dan DPR. Mungkin dalam 1–2 hari atau minggu ini akan ada kejelasan. Kita doakan saja," tambahnya. 

 

 

Menurutnya, saat ini undang-undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah. 

Proses tersebut dinilainya masih panjang, sementara persiapan haji sudah harus berjalan.

"Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan," katanya. 

"Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," tambahnya. 

Ia menegaskan, Kemenag akan mematuhi undang-undang dan Keputusan Presiden. 

Namun, jika memang dibutuhkan percepatan transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden.

"Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," pungkasnya.

BP Haji Berharap UU Segera Disahkan

Hal senada diungkap Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf.

Gus Irfan--sapaannya--mengatakan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji saat sedang dalam proses pembahasan oleh pemerintah.

menargetkan UU Haji dapat segera disahkan sebelum akhir Agustus 2025.

"Revisi Undang-Undang Haji hari ini, minggu ini, sudah masuk ke pemerintah. Tinggal bagaimana proses di Setneg dan sebagainya. Kita harapkan 20–25 Agustus, pokoknya sebelum Agustus lewat sudah selesai," kata Irfan Yusuf saat menghadiri Workshop Penyelenggaraan Haji bersama Kementerian Haji Arab Saudi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Pelaksanaan ibadah haji, kata Irfan, masih menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). 

Setelah revisi UU Haji disahkan, otoritas penyelenggaraan akan beralih ke Badan Pelaksana Haji (BPH).

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk mengelola dan menyelenggarakan ibadah haji secara profesional, efisien, dan ramah terhadap jemaah. 

Mulai tahun 2026, BP Haji resmi mengambil alih tugas ini dari Kementerian Agama, setelah 75 tahun Kemenag menjadi penyelenggara utama.

"Ketika kemarin saya ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji, saya jawab, untuk hari ini masih di Kementerian Agama," katanya. 

Dia meyakini dalam waktu dekat revisi tersebut akan disahkan oleh DPR.

Sehingga pelimpahan penuh tanggung jawab penyelenggaraan haji akan berada di bawah kewenangan BP Haji.

"Tapi Insya Allah minggu depan sudah ada di kami, karena memang sedang diproses dan hari ini sudah di pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, DPR menetapkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. 

Salah satu RUU yang masuk adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sedang diproses oleh DPR dan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari transformasi besar dalam tata kelola haji nasional.

Tujuan utamanya adalah mengalihkan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan