Ibadah Haji 2026
Komisi VIII DPR Targetkan RUU Haji Bisa Segera Rampung Agar Tak Rugikan Jemaah
Saat ini Komisi VIII sedang menunggu penyerahan berkas Draft Revisi UU tersebut dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk nantinya dibahas di Komisi.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid memastikan kalau pihaknya bakal segera membahas Revisi Undnag-Undang perubahan ketiga UU nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Kata dia, saat ini Komisi VIII sedang menunggu penyerahan berkas Draft Revisi UU tersebut dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk nantinya dibahas di Komisi.
Baca juga: HNW: Mulai 2026 Penyelenggaraan Haji Tak Lagi Ditangani Kemenag Tapi BPH
"Sekarang ini kita di komisi VIII akan menerima limpahan dari Badan Legislasi terkait dengan Draft Revisi Undang-Undang tentang penyelenggaraan haji dan umroh, untuk perubahan yang ketiga UU nomor 8 Tahun 2019 tersebut," kata politikus yang akrab disapa HNW tersebut dalam Focu Group Discussion (FGD) PKS di Ruang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (14/7/2025).
Terhadap pembahasan Revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu, HNW berharap adanya kolaborasi yang matang antara pemerintah dengan DPR RI.
Pasalnya kata dia, beleid tersebut akan menjadi payung hukum atas nasib penyelenggaraan haji di tahun 2026 nanti.
"Dalam konteks ini pemerintah Kementerian agama dan Badan Penyelenggara Haji, maka kami sangat mengharap adanya koalisi ada nya kolaborasi kebersamaan dari semua pihak untuk benar-benar bisa menyelesaikan payung hukum ini," ucap HNW.
HNW lantas menargetkan agar pembahasan terhadap Revisi UU tersebut bisa berjalan dengan cepat dan tuntas.
Pasalnya, apabila pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu tidak selesai atau bahkan sangat lambat, maka akan mengganggu proses ibadah haji di tahun 2026 mendatang.
"Sebab kalau revisi ini tidak selesai atau selesainya sangat telat, itu akan mengganggu pada persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026," tutur HNW.
Politikus yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI tersebut mengatakan, apabila pelaksanaan ibadah haji di tahun 2026 terganggu maka akan menimbulkan beragam kerugian.
Kerugian itu, kata dia juga akan turut dirasakan oleh para jemaah yang notabene sudah lama menunggu giliran untuk berangkat haji.
Baca juga: Apresiasi Menag atas Totalitas Petugas Haji 2025: Mereka Bekerja dalam Senyap dan Diam
"Kalau terganggu, maka yang akan dirugikan bukan hanya pemerintah bukan hanya pemerintah Saudi, yang dirugikan juga adalah jemaah haji dengan segala yang terkait di sana," ucap HNW.
Atas hal tersebut, dia berharap agar pembahasan Revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh bisa segera rampung dilakukan antara pemerintah dan DPR RI.
Akan tetapi tidak hanya cepat, HNW juga menegaskan perlunya pembahasan yang komprehensif dan mendalam agar UU nantinya tidak menjadi bom waktu yang justru merugikan seluruh aspek.
"Sekalipun ada pantun, ikan sepat ikan gabus tanpa ikan lele, lebih cepat lebih bagus tanpa bertele-tele, ya bagus, asalkan baik dan benar gitu, tapi kalau hanya asal cepat asal tidak bertele-tele tapi ternyata bermasalah itu hanya menyisakan bom waktu saja," kata dia.
"Itu prinsip yang saya kira perlu untuk kita pegang secara bersama-sama dan penting untuk semua pihak ikut mendoakan dan ikut mengawasi agar ini bisa terlaksana dengan maksimal," tandas HNW.
Ibadah Haji 2026
Indonesia Diultimatum Saudi terkait Area Arafah, DPR Raker Bahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah |
---|
DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun |
---|
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
---|
Menag Ungkap Transisi Penyelenggaraan Ibadah Haji ke BP Haji Masih Tunggu Revisi UU Disahkan |
---|
Amphuri: Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen adalah Kemunduran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.