Jumat, 17 April 2026

Ibadah Haji 2026

Resmi Dirilis! Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota Tahun 1447 H/2026 M, Ini Cara Ceknya

Kemenhaj RI telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1447 H/2026 M.

Instagram @kemenhaj.ri
NAMA JEMAAH HAJI - Tangkapan layar Instagram @kemenhaj.ri pada Rabu (26/11/2025). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian haji darn Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah merilis daftar naama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1447 H/2026 M. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1447 H/2026 M.

Tahun ini, kuota Haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

Mengutip dari laman haji.go.id, jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya, dan telah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penetapan kuota tahun 2026 menjadi hal penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berbasis daftar tunggu jemaah dan dengan dasar hukum yang jelas. 

Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Kemenhaj membagi kuota haji reguler ke provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan proporsi daftar tunggu di masing-masing wilayah. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa skema baru ini akan diterapkan minimal tiga tahun dan diperbarui pada tahun keempat. 

Beberapa provinsi akan mengalami penambahan kuota sehingga masa tunggu berkurang, sementara provinsi lainnya mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu. 

Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler

Bagi jemaah yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam alokasi kuota haji 2026, dapat melakukan pengecekan melalui:

  • Link resmi: https://bit.ly/44ulxqm
  • Scan QR Code: Instagram @kemenhaj.ri

Baca juga: Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M

Laman tersebut akan menampilkan nama jemaah dari masing-masing provinsi. 

Apabila mengalami kendala membuka laman, disarankan untuk menunggu beberapa saat dan mencoba kembali.

Jadwal Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1447 H/2026 M. 

Tahap pertama pelunasan berlangsung mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditunjuk pemerintah.

Pelunasan ini diperuntukkan bagi beberapa kelompok jemaah, yakni mereka yang telah menunda pelunasan sebelumnya, jemaah yang termasuk kuota keberangkatan 2026, serta jemaah lansia yang masuk prioritas dengan kuota maksimal 5 persen.

Apabila pada tahap pertama masih terdapat sisa kuota, Kemenhaj akan membuka tahap kedua untuk memberikan kesempatan pelunasan bagi jemaah lainnya.

Sebelum melakukan pelunasan, setiap jemaah wajib memenuhi istitha’ah kesehatan sebagai syarat administrasi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved