Jumat, 8 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di 14 Bandara

Kemenhaj memperkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 WNI ditunda keberangkatannya di 14 bandara.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
HAJI ILEGAL - Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tessar Bayu Setyaji, dan Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Kemenhaj membentuk Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.
  2. Imigrasi menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji tanpa visa resmi.
  3. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur paket haji ilegal atau visa nonhaji.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara di Indonesia.

Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah praktik haji ilegal yang masih marak terjadi setiap tahun.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan sebagian besar penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima di Kualanamu, 15 di Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural. 

Bahkan, terdapat dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Pencegahan tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan satgas tersebut dibentuk untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural yang menggunakan visa selain visa haji resmi.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 80 WNI yang Hendak ke Tanah Suci Lewat Haji Ilegal

Rizka menjelaskan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, mengatakan pihak kepolisian mendukung kerja satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.

Bareskrim Polri diketahui telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved