Kelola Dana Haji, BPKH Pastikan Perkuat Sistem Pengawasan
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa setiap evaluasi dari BPK dijadikan sebagai kompas untuk perbaikan sistem.
Ringkasan Berita:
- Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menegaskan setiap evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dijadikan acuan perbaikan sistem, dengan komitmen pada transparansi, mitigasi risiko, dan pengelolaan dana haji yang amanah serta profesional.
- BPKH mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 95,69 persen, menuntaskan 244 dari 255 rekomendasi, menjadikannya lembaga negara dengan tingkat penyelesaian tertinggi pada 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa setiap evaluasi dari BPK dijadikan sebagai kompas untuk perbaikan sistem secara terus-menerus.
Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi auditor adalah bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi.
"Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah," kata Fadlul dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
"Target kami bukan sekadar angka, melainkan kualitas pengelolaan dana haji yang memberikan manfaat maksimal bagi umat," tambah Fadlul.
Dalam operasionalnya, BPKH senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential), pengawasan berlapis, serta audit yang ketat.
Pengelolaan dana haji dilakukan melalui proses investasi dan penempatan yang terukur, aman, dan sepenuhnya patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Capaian di awal tahun 2026 ini menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat implementasi good governance serta keterbukaan terhadap evaluasi eksternal, memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara profesional bagi kepentingan seluruh jemaah haji Indonesia.
Dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan DJPKN V Tahun 2025 yang digelar Kamis (26/2), BPKH mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Angka ini menempatkan BPKH sebagai lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II Tahun 2025, BPKH telah menuntaskan secara progresif 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan.
Auditor Negara Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menekankan bahwa kedisiplinan dalam menindaklanjuti rekomendasi adalah indikator utama kualitas tata kelola sebuah lembaga.
"Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan," ujar Bobby.
Baca juga: Revisi UU Pengelolaan Haji, BPKH Gandeng Danantara dan BUMN untuk Perkuat Dana Haji
Capaian ini melengkapi rekam jejak positif BPKH yang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut sejak lembaga ini didirikan pada tahun 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Acara-Entry-Meeting-11.jpg)