Senin, 8 Juni 2026

Anggota DPR Bicara soal Wacana 'War Tiket Haji': Prioritas Utama Tetap Siapa Lebih Dahulu Mendaftar

Selly Andriany Gantina menilai skema pemberangkatan jemaah haji harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparan.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ chaerul Umam
WAR TIKET HAJI - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai skema pemberangkatan jemaah haji harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparansi, guna merespons polemik wacana sistem "war tiket". 

Ringkasan Berita:
  • Selly Andriany Gantina menilai skema pemberangkatan jemaah haji harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparansi.
  • Hal ini diungkapkannya menanggapi adanya wacana sistem "war tiket" haji.
  • Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menabrak asas keadilan yang tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2025.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai skema pemberangkatan jemaah haji harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparansi, guna merespons polemik wacana sistem "war tiket".

Selly menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk memprioritaskan jemaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu (antrean), terutama mereka yang telah mendaftar jauh sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: War Tiket Haji Masih Wacana, Bakal Ada Dua Skema Jika Kuota dari Arab Saudi Bertambah

"Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH," kata Selly kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Selly menjelaskan, lonjakan pendaftar yang memicu panjangnya daftar tunggu saat ini tidak lepas dari kebijakan masa lalu, salah satunya terkait dana talangan haji. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, ia menekankan bahwa sistem antrean berbasis nomor porsi telah diatur secara ketat dalam Pasal 20 serta Pasal 30 ayat (2) dan (3).

 

 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran demi menjamin keadilan dan kepastian layanan.

"Artinya, antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu," ujarnya.

Mantan Plt Bupati Cirebon ini melihat gagasan "war tiket" yang disampaikan Menteri Haji sebagai upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan. 

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menabrak asas keadilan yang tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2025.

"Realitas utama kita hari ini, yaitu adanya sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun," ucap Selly. 

Karenanya, prioritas utama tetap pada siapa yang lebih dahulu mendaftar.

Ia menegaskan jika negara bertanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keadilan bagi mereka yang telah menunggu dalam sistem yang sah dan diakui.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved