Tata Cara Tawaf Haji, Jemaah Perlu Tahu Syarat Sah dan Sunahnya
Jemaah haji dan umrah diwajibkan untuk melakukan tawaf dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Berikut ini syarat sah dan sunah tawaf.
Tawaf wada' merupakan penghormatan akhir kepada baitullah.
Ulama besar Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, berpendapat hukum tawaf wada' adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada' dikenakan dam satu ekor kambing, namun bagi perempuan yang haid/nifas tidak diwajibkan untuk melakukan tawaf wada', berdasarkan hadis berikut:
Dari Abdullah Ibn Abbas ra, beliau berkata: Orang-orang yang berhaji diperintahkan untuk mengakhiri manasik hajinya (dengan tawaf) di Baitullah (Ka'bah). Akan tetapi, tawaf ini diringankan (tidak diwajibkan) bagi perempuan yang sedang haid. (HR Bukhari)
Bagi yang tidak dapat melakukan tawaf wada karena hal tersebut maka cukup melakukan penghormatan kepada Baitullah dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-harām.
Ulama lain termasuk Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, berpendapat bahwa tawaf wada' hukumnya sunah.
Menurut pendapat tersebut seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada' tidak diharuskan membayar dam.
Menurut Imam Malik, orang sakit atau užur dapat mengikuti pendapat ini.
e. Tawaf nazar
Tawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.
5. Tawaf Bagi Jemaah Uzur
Jemaah uzur atau sakit dapat melakukan tawaf dengan kursi roda di lantai satu, lantai dua, atau lantai empat.
Kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jemaah atau menyewanya berikut biaya jasa pendorong.
Jemaah uzur atau sakit juga dapat melakukan tawaf dan sa'i menggunakan fasilitas dengan cara menyewa yang disediakan secara khusus di lantai tiga mezzanine.
Jemaah juga bisa menggunakan fasilitas mobil golf dan sejenisnya, dengan terlebih dulu membeli tiket pada loket yang disediakan.
Tidak ada perbedaan di kalangan para ahli fikih tentang diperbolehkannya jemaah udzur, lansia atau sakit, melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter.
Ibnu Qudamah berpendapat, tidak ada khilaf diantara para ahli ilmu mengenai sahnya thowaf dengan berkendara karena udzur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jemaah-haji-melaksanakan-tawaf-mengelilingi-Kabah-di-Masjidil-Haram-Makkah.jpg)