Jumat, 24 April 2026

Tata Cara Tawaf Haji, Jemaah Perlu Tahu Syarat Sah dan Sunahnya

Jemaah haji dan umrah diwajibkan untuk melakukan tawaf dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Berikut ini syarat sah dan sunah tawaf.

|
Tribunnews.com/Dewi Agustin
TAWAF - Jemaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). - Jemaah haji dan umrah diwajibkan untuk melakukan tawaf dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Berikut ini syarat sah dan sunah tawaf. 

Sementara ulama Syafi'iyah berpendapat, tawaf dengan berjalan kaki hukumnya sunah.

Pendapat tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW. pernah melakukan tawaf dengan menaiki unta.

Dari Ibnu Abbas Ra berkata: Rasulullah Saw tawaf pada waktu haji wada' dengan mengendarai unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat. (HR. Al- Bukhari dari Ibnu Abbas ra.)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved