Minggu, 3 Mei 2026

Haji 2026

Hal Khusus bagi Jemaah Haji Perempuan saat Masa Suci, Haid, dan Nifas

Jemaah haji perempuan dapat melakukan rukun haji dalam keadaan haid/nifas, kecuali saat tawaf. Berikut ketentuan yang dikhususkan bagi haji perempuan.

Tayang:
Editor: Nuryanti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
HAJI - Suasana depan Masjidil Haram, Makkah, Jumat (19/12/2025) usai bubaran Salat Subuh yang ramai dan padat jamaah. Desember merupakan salah satu bulan yang ramai dan padat di Makkah karena dipadati jemaah Umroh. - Jemaah haji perempuan dapat melakukan rukun haji dalam keadaan haid/nifas, kecuali saat tawaf. Berikut ketentuan yang dikhususkan bagi haji perempuan. 
Ringkasan Berita:
  • Dalam ibadah haji, ketentuan laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama, tetapi perempuan memiliki aturan khusus seperti menutup aurat, tidak mengeraskan suara, dan tidak berlari saat tawaf serta sa’i.
  • Perempuan haid atau nifas tetap boleh menjalankan seluruh rukun haji kecuali tawaf.
  • Saat ihram, perempuan tetap wajib berniat meski haid, dianjurkan mandi, serta harus menghindari pelanggaran seperti memakai parfum setelah ihram, memotong rambut, dan kuku tanpa alasan.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangkaian ibadah haji, pada dasarnya ketentuan haji bagi laki-laki dan perempuan sama, namun ada kondisi tertentu yang dikhususkan bagi jemaah perempuan.

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa jemaah perempuan wajib menutup aurat seluruh tubuh dengan busana muslimah, kecuali wajah dan pergelangan tangan sampai ujung jari.

Selain itu, jemaah perempuan tidak mengeraskan suara ketika berdzikir, berdoa, dan membaca talbiyah.

Jemaah haji perempuan yang sedang haid/nifas dapat melakukan rangkaian rukun haji, kecuali Tawaf, karena Tawaf hanya dapat dilakukan dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar.

Diriwayatkan dari Aisyah binti Abu Bakar, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah SAW untuk berhaji. Ketika sampai di Sarif, aku mengalami haid. Lalu Rasulullah SAW bersabda: ‘Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan engkau melakukan tawaf di Ka'bah sampai engkau suci.’” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Mengutip buku Manasik Haji dan Umrah 2026, berikut hal-hal yang dikhususkan bagi jemaah haji perempuan.

Hal yang Dikhususkan bagi Jemaah Haji Perempuan

  1. Menutup aurat seluruh tubuh dengan busana Muslimah kecuali muka/wajah dan pergelangan tangan sampai ujung jari;
  2. Tidak mengeraskan suara ketika berdzikir, berdoa dan membaca talbiyah;
  3. Tidak berlari-lari kecil saat tawaf dan sa’i;
  4. Tidak disunatkan mengecup Hajar Aswad tapi cukup dengan memberi isyarat mengangkat/menghadapkan telapak tangan ke arah batu hitam kemudian mengecup tangannya.
  5. Hukum mencium Hajar Aswad bagi perempuan adalah mubah; tidak mendapat pahala apabila melakukan, dan tidak berdosa apabila meninggalkan;
  6. Tidak mencukur rambut (gundul) tapi cukup memotong ujung rambutnya minimal tiga helai;
  7. Semua rukun dan wajib haji boleh dilaksanakan perempuan dalam kondisi haidh atau nifas, kecuali tawaf. Apabila terjadi haidh setelah tawaf, ia boleh melanjutkannya dengan bersa’i dengan cara memampatkan (menyumpal) jalan darah haidh supaya tidak menetes;
  8. Perempuan yang hendak melakukan haji tamattu’ namun terhalang haidh sebelum selesai umrah, maka ia harus;
    • a. Menunggu suci kemudian melaksanakan tawaf, sa’i dan cukur;
    • b. Bila menjelang berangkat ke Arafah belum suci, dia mengubah niat menjadi haji qiran dengan dikenakan dam satu ekor kambing.
  9. Jika jemaah perempuan segera pulang padahal belum melaksanakan tawaf ifadhah, maka langkah-langkah yang harus ia lakukan secara berurutan adalah:
    • a. Menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika dia memiliki cukup waktu dan tidak terdesak oleh waktu kepulangan;
    • b. Meminum obat sekadar untuk memampatkan kucuran darah jika dia adalah jemaah haji gelombang I kloter awal yang harus segera balik ke tanah air;
    • c. Memperhatikan (mengecek) apakah ada waktu di mana darahnya berhenti sementara. Jika ada waktu jeda itu, meskipun sebentar tetapi cukup untuk melakukan tawaf, maka ia segera mandi (mandi wajib), lalu memakai pembalut dengan rapat agar darah tidak keluar, kemudian melakukan tawaf. Kalau setelah selesai tawaf ternyata darah keluar lagi, kondisi berhentinya darah tadi disebut naqā’ (نقاء), yaitu masa bersih sementara (darah tidak keluar untuk sementara waktu). Menurut salah satu pendapat dalam mazhab Imam Syafi’i, kondisi seperti ini boleh dimanfaatkan untuk melakukan ibadah, karena saat itu dianggap dalam keadaan bersih (meskipun hanya sementara).
    • d. Mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, yang membolehkan perempuan haidh melakukan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta.
    • e. Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf jika kondisi yang dihadapi jemaah perempuan ini darurat, misalnya dia harus segera pulang ke tanah air dan menuju ke Madinah berdasarkan jadwal penerbangan yang ada, lalu segera melaksanakan tawaf ifadhah dengan menutup rapat-rapat tempat darah keluar dengan pembalut agar tidak ada setetes pun darah jatuh ke lantai masjid selama dia melaksanakan tawaf ifadhah. Jemaah perempuan yang melakukan cara ini tidak dikenakan dam.

Baca juga: Mengenal Dam Haji, Denda atau Tebusan yang Wajib Dibayar Jemaah Haji

Ihram dan Larangan bagi Jemaah Haji Perempuan

Mengutip buku Manasik Haji Perempuan oleh Kementerian Agama dijelaskan beberapa hal yang perlu diketahui haji perempuan ketika sedang ihram dan larangannya.

1. Bagaimana hukum perempuan yang akan berniat ihram ternyata mengalami haid?

Perempuan yang sedang haid tetap wajib berniat ihram ketika sampai di miqat, sama seperti jemaah lainnya.

Menurut Imam Syafi’i, ihramnya tetap sah meskipun dalam keadaan haid dan tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena suci dari hadas bukan syarat sah ihram.

Jadi, jangan sampai melewati miqat tanpa niat ihram. Jika sampai terlewat, maka wajib membayar dam karena meninggalkan kewajiban.

2. Jika perempuan haid tetap wajib berihram sebagaimana jemaah yang lain, lantas apakah dia juga disunahkan mandi ihram?

Mandi sebelum ihram dianjurkan untuk semua orang, termasuk perempuan yang sedang haid atau nifas. Mandi ini bukan untuk menghilangkan hadas, tetapi untuk menjaga kebersihan dan menghilangkan bau badan.

Selain membuat tubuh lebih segar, mandi juga baik untuk kesehatan, terutama bagi perempuan haid yang memang dianjurkan menjaga kebersihan tubuhnya.

3. Apakah pakaian ihram perempuan harus berwarna putih?

Memakai pakaian putih saat ihram hukumnya sunah, karena mengikuti contoh Nabi. Namun, tidak wajib. Jemaah boleh memakai pakaian warna lain asalkan bersih.

Jika tidak punya pakaian baru, cukup memakai pakaian lama yang sudah dicuci bersih. Jadi, yang penting adalah kebersihan, bukan warna semata.

4. Apa hukum mengoleskan minyak wangi di anggota tubuh sebelum berniat ihram dan masih membekas ketika sudah berihram?

Memakai minyak wangi sebelum ihram justru dianjurkan. Jika aromanya masih tercium setelah ihram, itu tidak masalah dan tidak dikenai fidyah. Menurut Imam al-Syafi'i, hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran ihram (tidak mengharuskan mambayar fidyah).

Namun, jika sengaja mengoleskan kembali atau memindahkan minyak wangi setelah ihram, maka itu termasuk pelanggaran dan wajib membayar fidyah.

5. Apa hukum memakai minyak wangi di pakaian sebelum ihram dan masih membekas ketika sudah berihram?

Memakai parfum di pakaian sebelum ihram diperbolehkan, meskipun baunya masih ada saat ihram. Namun, ada syarat penting yaitu pakaian tersebut tidak boleh dilepas lalu dipakai kembali saat sudah ihram. Karena perbuatan tersebut dikategorikan seperti memakai baju yang diberi minyak wangi setelah berihram. 

Jika dilepas dan dipakai lagi, maka harus membayar fidyah. Karena itu, lebih aman memakai parfum di tubuh, bukan di pakaian.

Para ulama tidak menyunahkan seseorang untuk menyemprotkan parfum di pakaian sebelum ihram. Praktik
tersebut beresiko dapat melanggar larangan ihram. Sebaiknya seseorang yang hendak berihram membubuhkan parfum pada anggota badannya, bukan pada pakaiannya.

6. Apakah seseorang harus membayar fidyah jika ada helai rambut yang rontok atau patah ketika dia menyisir rambut atau menggaruk kepala ketika sedang ihram?

Menurut Imam al-Nawawi, orang yang sedang ihram dimakruhkan untuk menyisir rambut menggunakan sisir. Alasannya,
perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan rambut tercabut atau rontok.

Saat ihram, menyisir rambut atau menggaruk kepala dengan kuku sebaiknya dihindari karena bisa menyebabkan rambut rontok. Jika sampai ada rambut yang tercabut (minimal tiga helai), maka wajib membayar fidyah.

Fidyahnya bisa memilih yaitu puasa 3 hari, memberi makan fakir miskin, atau menyembelih hewan. Untuk aman, gunakan jari dengan lembut jika ingin merapikan rambut atau menggaruk selama berihram.

7. Apakah seseorang harus membayar fidyah jika memotong kukunya ketika sedang ihram?

Memotong kuku saat ihram dilarang dan wajib membayar fidyah, sama seperti memotong rambut. Namun, jika kuku pecah dan bisa membahayakan, boleh dipotong bagian yang rusak saja tanpa fidyah.

Agar tidak bermasalah, sebaiknya kuku dipotong sebelum ihram karena itu termasuk amalan sunah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved