Haji 2026
Berhaji Tanpa Izin Terancam Denda dan Deportasi, Ini Aturannya
Pelanggar haji tanpa izin terancam denda hingga 20 ribu riyal Saudi, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa izin haji (tasreh) wajib dimiliki jemaah, dan berhaji tanpa izin dinilai melanggar aturan serta berdosa secara syariat.
- Pelanggar haji tanpa izin terancam denda hingga 20 ribu riyal Saudi, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
- Sanksi berat juga diberikan kepada pihak yang membantu jemaah ilegal, termasuk pemberi penginapan, pengangkut, hingga pengaju visa kunjungan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan berhaji tanpa izin resmi atau tasreh.
Jemaah yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa dokumen resmi terancam denda hingga deportasi serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Ketentuan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi tertanggal 17 Syawal 1445 H atau 26 April 2024, sebagaimana dilansir Saudi Press Agency (SPA) dan disampaikan melalui Kementerian Haji dan Umrah RI serta Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Haji Tanpa Tasreh Dinilai Berdosa
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Ulama Senior menegaskan bahwa memperoleh izin haji (tasreh) hukumnya wajib secara syariat. Karena itu, seseorang yang berangkat haji tanpa izin resmi dinilai berdosa.
Kebijakan izin haji disebut bertujuan menjaga kemaslahatan bersama dan mencegah berbagai risiko selama pelaksanaan ibadah haji. Pengaturan jumlah jemaah diperlukan agar pelaksanaan haji berjalan aman, tertib, dan nyaman.
Selain itu, mematuhi aturan pemerintah terkait izin haji juga termasuk bentuk ketaatan kepada pemimpin dalam perkara kebaikan (ma’ruf).
Dewan Ulama Senior juga menilai praktik haji tanpa izin dapat menimbulkan dampak luas bagi jemaah lain, seperti kepadatan ekstrem yang membahayakan keselamatan hingga menurunkan kualitas layanan kesehatan dan keamanan.
Bahkan, seseorang yang belum memperoleh izin resmi haji dikategorikan sebagai pihak yang belum mampu (ghairu mustathi’) secara syariat, sehingga kewajiban hajinya dinilai gugur untuk sementara waktu.
Berikut poin-poin penting dari pernyataan Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi, tertanggal 17 Syawal 1445/26 April 2024 M terkait Larangan Berhaji Tanpa Tasreh (ijin resmi).
Baca juga: Jemaah Haji Gelombang 2 Wajib Pakai Ihram Sejak dari Embarkasi
1. Peroleh izin haji (tasreh) hukumnya wajib secara syar'i, sehingga berangkat haji tanpa izin hukumnya berdosa.
2. Kewajiban izin ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (tahsin al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’u al-mafasid). Pengaturan jumlah jamaah diperlukan untuk menghindari resiko dan korban sehingga ibadah berjalan aman dan tertib.
3. Mematuhi aturan dengan mendapatkan izin haji (tasreh) termasuk dalam lingkup ketaatan kepada pemimpin (pemerintah) dalam hal kebaikan (ma’ruf).
4. Berhaji tanpa izin (tasreh) akan menimbulkan bahaya yang meluas (dharar muta’addi) bagi jamaah lainnya, seperti kepadatan ekstrem yang mengancam nyawa serta penurunan kualitas layanan kesehatan dan keamanan.
5. Seseorang yang ingin berhaji namun tidak berhasil mendapatkan izin resmi, maka ia tergolong orang yang “tidak mampu” secara syariat (ghairu mustathi’), sehingga kewajibannya menjadi gugur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKHI-jemaah-haji-2026.jpg)