Haji 2026
Larangan Haji Tanpa Izin Resmi, Arab Saudi Berlakukan Sanksi Tegas
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa izin haji (tasreh) wajib dimiliki setiap jemaah, dan berhaji tanpa izin dinilai melanggar aturan.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa izin haji (tasreh) wajib dimiliki setiap jemaah, dan berhaji tanpa izin dinilai melanggar aturan serta berdosa secara syariat.
- Larangan haji tanpa tasreh diterapkan untuk mencegah kepadatan ekstrem dan menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas layanan bagi seluruh jemaah haji.
- Pelanggar aturan haji tanpa izin terancam denda hingga 100 ribu riyal Saudi, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau tasreh.
Aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh jemaah selama musim haji.
Berdasarkan keterangan resmi Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi yang dirilis pada 17 Syawal 1445 H atau 26 April 2024, memperoleh izin haji hukumnya wajib secara syariat.
Karena itu, seseorang yang berangkat haji tanpa tasreh dinilai melanggar ketentuan dan berdosa.
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan izin haji bertujuan mewujudkan kemaslahatan bersama serta mencegah berbagai risiko yang dapat muncul akibat kepadatan jemaah.
"Pengaturan jumlah jemaah diperlukan agar ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan tidak membahayakan keselamatan," demikian poin penjelasan Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Selain itu, mematuhi aturan pemerintah terkait izin haji juga termasuk bentuk ketaatan kepada pemimpin dalam perkara kebaikan (ma’ruf).
Cegah Risiko Kepadatan dan Gangguan Layanan
Arab Saudi menilai praktik haji tanpa izin dapat menimbulkan dampak luas terhadap jemaah lainnya.
Salah satu risiko utama ialah kepadatan ekstrem yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Tidak hanya itu, lonjakan jemaah ilegal juga dapat memengaruhi kualitas layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, hingga keamanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Doa Melintasi Maqam Ibrahim di Dekat Kabah, Sunah Rasulullah SAW saat Haji dan Umrah
Karena itu, seseorang yang belum mendapatkan izin resmi haji dikategorikan sebagai belum mampu (ghairu mustathi’) secara syariat, sehingga kewajiban hajinya dianggap belum berlaku.
Selengkapnya, inilah poin-poin penting dari pernyataan Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi, tertanggal 17 Syawal 1445/26 April 2024 M terkait Larangan Berhaji Tanpa Tasreh (Izin Resmi):
- Peroleh izin haji (tasreh) hukumnya wajib secara syar'i, sehingga berangkat haji tanpa izin hukumnya berdosa;
- Kewajiban izin ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (tahsin al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’u al-mafasid). Pengaturan jumlah jamaah diperlukan untuk menghindari resiko dan korban sehingga ibadah berjalan aman dan tertib;
- Mematuhi aturan dengan mendapatkan izin haji (tasreh) termasuk dalam lingkup ketaatan kepada pemimpin (pemerintah) dalam hal kebaikan (ma’ruf);
- Berhaji tanpa izin (tasreh) akan menimbulkan bahaya yang meluas (dharar muta’addi) bagi jamaah lainnya, seperti kepadatan ekstrem yang mengancam nyawa serta penurunan kualitas layanan kesehatan dan keamanan;
- Seseorang yang ingin berhaji namun tidak berhasil mendapatkan izin resmi, maka ia tergolong orang yang “tidak mampu” secara syariat (ghairu mustathi’), sehingga kewajibannya menjadi gugur.
Arab Saudi Berlakukan Sanksi Tegas
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan haji tanpa izin.
Aturan tersebut berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/WAKTU-UMRAH-Sejumlah-jemaah-haji-berjalan-keluar-dari-Masjidil-Haram-menuju-Terminal-Syib-Amir.jpg)