Haji 2026
Berhaji Tanpa Izin Terancam Denda dan Deportasi, Ini Aturannya
Pelanggar haji tanpa izin terancam denda hingga 20 ribu riyal Saudi, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengumumkan denda atau sanksi tegas bagi siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin, serta pihak yang memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah.
Baca juga: 18 Doa-Doa Sai Haji 2026/1447 H: Bacaan di Bukit Sofa Marwah, Setelah Sai hingga di Antara Pilar
Berikut rincian sanksinya.
1. Denda hingga SR20.000 bagi individu yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang masuk atau berada di Makkah dan area suci selama periode tersebut.
2. Denda hingga SR100.000 bagi siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melanggar aturan haji. Denda berlaku per orang.
3. Denda hingga SR100.000 juga dikenakan bagi pihak yang mengangkut, memberikan tempat tinggal, menyembunyikan, atau membantu pemegang visa kunjungan agar tetap berada di Makkah secara ilegal. Denda akan berlipat sesuai jumlah pelanggar.
4. Deportasi dan Larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi Pelanggar yang berhaji tanpa izin. Hal ini berlaku bagi semua WNA termasuk pemegang resident (penduduk) dan visa overstayer Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita melalui keputusan pengadilan.
5. Setiap pihak yang dikenai sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari, serta banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.
6. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji demi keamanan dan kelancaran Ibadah.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKHI-jemaah-haji-2026.jpg)