Ibadah Haji 2026
Belasan WNI Diduga Melanggar Hukum di Arab Saudi Selama Musim Haji, 2 Orang Bebas Bersyarat
Sebanyak 19 WNI diamankan aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Dua diantaranya bebas.
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 19 WNI diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
- Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah mulai promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan dan memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
- Dari 19 WNI ini, 2 diantaranya dibebaskan bersyarat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan aparat Arab Saudi karena diduga melakukan pelanggaran hukum.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B. Ambary, menyebut ada 19 WNI diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Baca juga: Nasib Jemaah Haji Indonesia yang Ditangkap Usai Rekam Tanpa Izin di Masjid Nabawi, Bisakah Berhaji?
Apa saja pelanggaran yang dilakukan WNI di Arab Saudi?
Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan adalah :
- Promosi layanan haji ilegal
- Praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan
- Tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin. Ini dilakukan oleh jemaah haji Indonesia.
Menurut Yusron, saat ini pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah (Linjam) telah mendatangi kantor polisi.
"Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron dalam video keterangannya dikutip Tribunnews.com, Jumat (15/5/2026).
2 WNI Bebas Bersyarat, Masih Diizinkan Berhaji
Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Mereka yang dibebaskan dengan syarat ini adalah kasus dugaan merekam warga Arab Saudi di Nabawi dan seorang WNI lagi kasus penjualan dam.
"Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam," tuturnya.
Baca juga: Jelang Armuzna, Kemenhaj Minta Jemaah Haji Jaga Stamina dan Kurangi Aktivitas Berat
Yusron juga menyebutkan nasib jemaah haji yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin.
Jemaah haji ini masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.
Sistem Hukum di Arab hingga Status WNI Masih Tertuduh
Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.