Minggu, 17 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Belasan WNI Diduga Melanggar Hukum di Arab Saudi Selama Musim Haji, 2 Orang Bebas Bersyarat

Sebanyak 19 WNI diamankan aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Dua diantaranya bebas.

Tayang:
Penulis: Anita K Wardhani

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Tapi jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut," tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Yusron menekankan bahwa KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya.


Ia menyebut, status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan sebagai tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," pungkas Yusron.

Merekam Tanpa Izin Termasuk Pelanggaran Hukum di Arab Saudi 

Diketahui, dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat dua jenis perkara, yakni pidana umum dan pidana khusus. 

"Untuk pidana khusus, proses hukum sangat bergantung pada laporan dan tuntutan dari pihak korban," lanjut Yusron.

PETUGAS HAJI MADINAH - Suasana Masjid Nabawi di Kota Madinah. Hingga Kamis (8/5/2025), Madinah sudah dipadati jamaah haji dari Indonesia. (HO/MEDIA CENTER HAJI)

Jika korban tidak mengajukan tuntutan, jemaah tersebut berpeluang dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan. 

Namun, apabila terdapat tuntutan lanjutan, maka proses hukum bisa berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Koordinator Satgas Perlindungan (KSP) KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin menjelaskan, privasi sangat dijaga di Arab Saudi.

"Mengambil foto atau video seseorang tanpa izin, terlebih perempuan, dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi berat berdasarkan aturan Anti Cybercrime Law Saudi Arabia," ujarnya dalam video yang diunggah di akun Instagram KJRI Jeddah.

Bagi yang melanggar, jelas dia, akan dikenai hukuman berupa penjara hingga satu tahun dan denda hingga 500 ribu riyal atau setara Rp2,3 miliar.

Ia pun meminta seluruh jemaah untuk menghormati adat istiadat dan privasi warga lokal di Arab Saudi agar ibadah berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

"Untuk itu bagi seluruh jemaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi. Jaga diri, jaga hati untuk menggapai rida ilahi," tutupnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved