Ibadah Haji 2026
Perbedaan Murur dan Tanazul, Skema Keringanan Jemaah Haji Saat Puncak Armuzna
Kemenhaj menyiapkan jutaan makanan siap santap praktis bagi jemaah selama fase Armuzna, disesuaikan cita rasa Indonesia.
Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menerapkan skema murur dan tanazul dalam pelaksanaan puncak ibadah haji 2026 di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Menurut Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada, skema tanazul dan murur memiliki dasar syariat dan diperbolehkan bagi jemaah yang memiliki uzur atau pertimbangan kemaslahatan tertentu seperti lansia, disabilitas, dan sakit.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah di tengah tingginya kepadatan puncak ibadah haji di kawasan Armuzna.
"Jemaah diperbolehkan melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam, selama telah melaksanakan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syariat," kata KH Sabela kepada tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (20/5/2026).
Salah satu Pengasuh Ponpes Wali Barokah Kediri itu menyebut kebolehan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai kesempurnaan ibadah haji bagi jemaah yang telah menjalankan wukuf di Arafah.
"Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib, tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana," kata dia.
Menurutnya, jemaah yang mengikuti skema murur tetap dianggap sah hajinya dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam.
"Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya dia," tegas KH Sabela.
Sementara itu, terkait tanazul, istilah tersebut merujuk pada jemaah yang menyerahkan hak tempat mabitnya di Mina kepada jemaah lain sehingga dirinya tidak bermalam di Mina.
"Yang dimaksud tanazul adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina. Dalam hal ini, itu diperbolehkan," ujarnya.
Baca juga: Cara Penyajian Makanan Jemaah saat Puncak Ibadah Haji: Bisa Langsung Dimakan, Tak Perlu Dipanaskan
Ia menjelaskan, hukum mabit di Mina pada dasarnya adalah wajib, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat menunaikan ibadah haji.
Namun, dalam kondisi tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan atau kepadatan berlebih, syariat memberikan keringanan bagi jemaah.
"Walaupun secara syariat mabit beberapa hari di Mina itu wajib, tetapi ketika ada maslahat dan udur, seperti kepadatan yang dapat memberatkan jemaah, maka orang yang memberikan haknya kepada orang lain dan tidak mabit di Mina itu diperbolehkan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lokasi-lempar-jumrah-234R2DGSDGS.jpg)