Kamis, 21 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Akan Ikuti Tanazul

Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut 20 ribu jemaah haji Indonesia diizinkan tanazul resmi saat Armuzna demi kurangi kepadatan Mina.

Tayang:
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
Media Center Haji 2026/Media Center Haji 2026
WAMENHAJ BICARA TANAZUL - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, ditemui Tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Kantor Daker Makkah, Selasa (19/5/2026). 

Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sebanyak 20 ribu jemaah haji Indonesia akan tanazul dalam pelaksanaan puncak ibadah haji 2026 di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Nantinya, para jemaah haji tidak akan menginap di tenda Mina melainkan kembali hotel di hotel dekat area Jamarat atau lokasi lontar jumrah setelah melempar Jumrah Aqabah.

Menurut Dahnil, awalnya pemerintah Indonesia mengajukan skema tanazul untuk 80 ribu jemaah kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, jumlah yang disetujui hanya 20 ribu jemaah.

"Kita mengajukan tanazul secara resmi 80 ribu. Tapi karena pengelolaan mobilitas, tentu kita menghormati dan mengikuti instruksi Kerajaan Saudi, maka yang bisa diizinkan melakukan tanazul itu sekitar 20 ribu," kata Dahnil kepada tim Media Center Haji (MCH) di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, skema tanazul disiapkan oleh Kemenhaj untuk memberikan ruang dan mengurangi kepadatan jemaah saat fase mabit atau bermalam di Mina.

Baca juga: Perbedaan Murur dan Tanazul, Skema Keringanan Jemaah Haji Saat Puncak Armuzna

Meski demikian, Dahnil menegaskan, penentuan siapa saja jemaah yang akan mengikuti tanazul resmi sepenuhnya akan diatur oleh PPIH Arab Saudi.

Oleh karena itu, ia mengimbau jemaah agar tidak melakukan tanazul mandiri tanpa koordinasi dengan petugas.

"Tanazul mandiri itu silakan bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan dua aspek. Satu, melaporkan secara resmi ke Kemenhaj," ujarnya.

Wajib Tanda Tangan Surat Pernyatan

Menurut Dahnil, jemaah yang memilih tanazul mandiri wajib menandatangani surat pernyataan karena secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan konsumsi dari petugas.

"Ketika melakukan tanazul mandiri, secara otomatis tidak dapat difasilitasi konsumsinya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, distribusi konsumsi selama puncak haji dilakukan langsung oleh syarikah ke tenda-tenda di Mina. 

Sementara akses menuju hotel sangat terbatas akibat pengaturan lalu lintas ketat dari aparat keamanan Arab Saudi.

"Nggak ada transportasi yang bisa masuk lalu lalang dengan mudah ketika puncak haji. Oleh sebab itu, kalau mau tanazul mandiri harus dilaporkan, harus bikin pernyataan, artinya tidak dapat konsumsi, layanan konsumsi," tegasnya.

Selain konsumsi, Dahnil juga mengingatkan aspek keamanan bagi jemaah yang memilih kembali ke hotel selama fase Armuzna.

Baca juga: Cara Penyajian Makanan Jemaah saat Puncak Ibadah Haji: Bisa Langsung Dimakan, Tak Perlu Dipanaskan

Menurut dia, fokus pengamanan aparat Arab Saudi saat puncak haji akan terpusat di kawasan Armuzna sehingga keamanan di area hotel perlu menjadi perhatian jemaah.

"Nah, keamanan di hotel harus menjadi perhatian," katanya.

Ia juga meminta jemaah memperhatikan mobilitas menuju Mina apabila hendak melaksanakan lontar jumrah agar tidak menimbulkan kepadatan yang berisiko membahayakan keselamatan.

"Karena Kerajaan Arab Saudi mewanti-wanti jangan sampai ada crash. Itu nanti akan menyebabkan banyak bahaya dan risiko. Oleh sebab itu, ada baiknya tanazul memang harus tanazul yang resmi," pungkasnya. (*)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved