Jumat, 22 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Komisi VIII DPR Minta Izin KBIH Dicabut usai Temuan Tenda Haji Dikapling

Abidin Fikri mendesak izin KBIH pelaku pengkaplingan tenda haji dicabut karena dinilai merugikan dan membahayakan jemaah

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Abidin Fikri
PENGAPLINGAN TENDA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI untuk segera mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU) yang melakukan praktik pengkavelingan tenda. 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri mendesak pencabutan izin KBIH/KBIHU yang melakukan pengkaplingan tenda haji 2026. 
  • Praktik tersebut dinilai melanggar etika pelayanan dan berpotensi merugikan serta membahayakan jemaah. 
  • Timwas Haji DPR juga meminta SOP terintegrasi untuk mencegah pungli dan diskriminasi di ARMUZNA.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI untuk segera mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU) yang melakukan praktik pengkavelingan tenda.

Abidin mengaku menemukan oknum KBIH yang melakukan penguasaan tenda secara sepihak dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan, tetapi juga membahayakan hak dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

Baca juga:  Cara Penyajian Makanan Jemaah saat Puncak Ibadah Haji: Bisa Langsung Dimakan, Tak Perlu Dipanaskan

"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia. Haji adalah amanah suci," kata Abidin kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Abidin menilai, pengkaplingan tenda yang diduga dibarengi dengan praktik pungutan liar (pungli) telah merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Penyelenggara harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jemaah. Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas,” ujarnya. 

Timwas Haji DPR, kata dia, memastikan akan terus mengawasi secara ketat pengaturan teknis penempatan tenda dan fasilitas di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (ARMUZNA).

Abidin meminta adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terintegrasi antara Kementerian Haji dan Umrah, PPIH, syarikah, hingga otoritas Arab Saudi guna melindungi akses jamaah dari praktik diskriminasi.

 


 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved