Sabtu, 30 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Apa Itu Tawaf Ifadah? Simak Penjelasan dan Waktu Pelaksanaannya 

Mengenal Tawaf ifadah, salah satu rukun utama dalam ibadah haji yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jemaah. 

Tayang:
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Media Center Haji 2026/Kompas.com/Phytag Kurniati
TAWAF IFADAH - Sejumlah jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah setelah menyelesaikan rangkaian ibadah di Armuzna, Sabtu (30/5/2026) dini hari. Mengenal apa itu tawaf ifadah. 

Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Tawaf ifadah merupakan salah satu rukun utama dalam ibadah haji yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jemaah. 

Rukun ini tidak boleh ditinggalkan karena menjadi syarat sahnya ibadah haji. Setelah tawaf ifadah, jemaah haji melanjutkannya dengan sa'i.

Lalu, kapan tawaf ifadah dilaksanakan?

Kepala Seksi Pembimbing Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Bimbad dan KBIHU) Daker Makkah, PPIH Arab Saudi, Erti Herlina menjelaskan, tawaf ifadah dapat mulai dilaksanakan sejak tanggal 10 Zulhijah atau setelah memasuki tengah malam usai wukuf di Arafah.

"Sebetulnya tawaf ifadah bisa dilaksanakan mulai tanggal 10 Zulhijah. Bahkan setelah dari Arafah, ketika sudah melewati tengah malam atau sudah masuk tanggal 10 Zulhijah, itu pun diperbolehkan," kata Erti kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat (29/5/2026).

Meski demikian, mayoritas jemaah haji Indonesia biasanya melaksanakan tawaf ifadah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah di Mina, baik bagi yang mengambil nafar awal maupun nafar tsani.

Menurut Erti, hal ini berkaitan dengan jarak antara Mina dan Masjidil Haram yang cukup jauh yaitu sekitar 7 Km.

Demi menjaga keamanan dan keselamatan jemaah, Erti mengimbau agar tawaf ifadah dilakukan setelah seluruh aktivitas di Mina selesai.

"Jemaah kembali dulu ke hotel, beristirahat dengan cukup, kemudian baru melaksanakan tawaf ifadah," ujarnya.

Ia menegaskan, jemaah yang ingin melaksanakan tawaf ifadah lebih awal, misalnya setelah melempar Jumrah Aqabah pada 10 Zulhijah, juga diperbolehkan menurut syariat.

Baca juga: Jemaah Haji Nafar Sani Diminta Segera Tuntaskan Lontar Jumrah Sesuai Jadwal

 

Namun demikian, bagi jemaah Indonesia, pelaksanaan setelah rangkaian mabit dan lempar jumrah di Mina dinilai lebih aman dan nyaman.

Ia mengingatkan, rangkaian tawaf ifadah tidak hanya terdiri dari tawaf mengelilingi Ka'bah, tetapi juga dilanjutkan dengan sa'i serta tahalul.

"Setelah tawaf ifadah, dilanjutkan dengan sa'i dan tahalul. Dengan demikian lengkaplah seluruh rangkaian ibadah haji setelah melaksanakan tahalul sani pasca tawaf ifadah," pungkas Erti. (*)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved