Ibadah Haji 2026
KH Marsudi Syuhud: Sapi Kurban Banpres Pakai APBN Sah Secara Syariat dan Konstitusional
Kiai Marsudi menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional.
Ringkasan Berita:
- KH Marsudi Syuhud, meluruskan polemik Sapi Bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat.
- Dia menilai kegaduhan ini dipicu oleh faktor teknis komunikasi.
- Dari sudut pandang hukum Islam atau fikih, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.
- Kiai Marsudi menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, meluruskan polemik di tengah masyarakat terkait pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, program tersebut merupakan Sapi Bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat.
Dari hasil kajiannya, kebijakan ini sepenuhnya konstitusional secara hukum negara dan sah menurut syariat Islam.
"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah qurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN," ujar Kiai Marsudi, Kamis (28/5/2026).
Kiai Marsudi menilai kegaduhan ini dipicu oleh faktor teknis komunikasi.
Dimana Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Istilah "sapi qurban bantuan masyarakat dari Presiden" kemudian tersiar singkat menjadi "sapi qurban Presiden".
"Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi qurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini," lanjutnya.
Dari sudut pandang hukum Islam atau fikih, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.
Kiai Marsudi menekankan tindakan seorang kepala negara menyediakan hewan qurban untuk rakyatnya menggunakan dana negara justru memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan.
Kiai Marsudi menukil kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan yang artinya disunnahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan qurban yang anggarannya diambil dari baitul mal.
"Kalau zaman sekarang APBN, yang tujuannya untuk umat Islam. Mengapa? Karena mayoritas dari pajak yang diambil itu juga hasil dari mayoritas umat Islam," jelasnya.
Lebih lanjut, Kiai Marsudi juga memastikan bahwa hewan qurban yang disediakan pemerintah telah memenuhi syarat rukun qurban yang ketat, termasuk mengenai kriteria usia hewan yang sudah di atas dua tahun.
Hikmah dari kebijakan ini dinilai sangat jelas yaitu turut mensyiarkan ibadah qurban di Hari Raya Idul Adha untuk kemaslahatan masyarakat.
Sementara dari sisi tata kelola negara, Kiai Marsudi menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kyai-marsudi-syuhud-878778.jpg)