Rabu, 8 April 2026

Wawan Hermawan Divonis 7 Bulan Penjara

Selasa, 7 April 2026 19:17 WIB
SIDANG VONIS - Terdakwa Wawan Hermawan bersama teman-temannya berorasi usai menjalani sidang putusan terkait unjukrasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus tahun lalu di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Wawan sebagai Admin sekaligus pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat divonis 7 bulan penjara. Hakim menyatakan Wawan bersalah dalam kasus dugaan manipulasi dan pengeditan unggahan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Tribunnews/Jeprima
Editor Herudin
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Sidang
Date Created 20260407
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR

Berita Terkait