Demo di Jakarta
Posting Ulang Narasi Palsu, Wawan Hermawan Didakwa Picu Kericuhan Demo Akhir Agustus 2025
Pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di medsos berupa ajakan anarkis pada demo akhir Agustus.
Ringkasan Berita:
- Wawan Hermawan didakwa picu kericuhan demo akhir Agustus 2025
- Wawan Hermawan manipulasi dokumen elektronik dianggap seolah-olah data autentik
- Postingan mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis pada demo akhir Agustus lalu.
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Jaksa menyebutkan Wawan Hermawan pada sekitar 27 Agustus 2025, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Perbuatan tersebut dilakukan Wawan Hermawan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang autentik.
"Bahwa akun media sosial Instagram dengan username @bekasi_menggugat adalah milik terdakwa yang merupakan akun media sosial Instagram dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Demo Akhir Agustus, Didakwa di Hari Ulang Tahun, Ada Terdakwa Lupa Ingatan?
Melalui akun tersebut, Wawan Hermawan pada 21 Agustus 2025, menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story.
Postingan tersebut intinya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Kemudian pada 27 Agustus 2025, akun media sosial Instagram milik terdakwa dengan username @bekasi_menggugat ditandai salah satu akun media sosial Instagram yang bernama @kepolu1397.
Terdakwa secara sadar melakukan repost sehingga informasi elektronik tersebut tersebar dengan narasi konten berjudul: 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia,'
Baca juga: Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai
Padahal kata jaksa, narasi yang sebenarnya dimuat media online yang bernama Redaksikota.com pada Selasa 26 Agustus 2025 berbeda.
Narasi tersebut yang sebenarnya berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh,'
Menurut jaksa, unggahan tersebut tidak pernah menyuruh Pelajar dan BEM untuk bergabung melakukan aksi unjuk rasa.
Melainkan, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi buruh yang akan di gelar pada 28 Agustus 2025 adalah murni perjuangan buruh dan bukan ajang kerusuhan.
"Dan meminta kelompok lain seperti BEM, mahasiswa, pelajar, maupun anarko untuk tidak ikut bergabung, apalagi menunggangi aksi buruh dengan tindakan provokatif," jelas jaksa.
Penuntut umum menegaskan tindakan Wawan Hermawan dengan sengaja langsung mengunggah atau me-repost tag konten dengan narasi berbeda tersebut dinilai telah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wawan-Hermawan-menjalani-sidang-dakwaan-terkait-kasus-ricuh-akhir-Agustus-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.