Selasa, 21 April 2026

Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 2 September 2013 14:55 WIB
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (2/9/2013). Ratna divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006 dan 2007 di Kementrian Kesehatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer DANY PERMANA
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20130902
Credit TRIBUN
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUN
Tags
KOMENTAR