Selasa, 21 April 2026

Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 2 September 2013 14:47 WIB
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (2/9/2013). Ratna divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006 dan 2007 di Kementrian Kesehatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer DANY PERMANA
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Copyright TRIBUN
Tags
KOMENTAR