Selasa, 21 April 2026

Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 2 September 2013 15:31 WIB
VONIS 5TAHUN - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar selesai di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dipengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(2/9). Ratna menyebut dirinya menjadi korban dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 dan 2007. Ratna meminta KPK menyeret bekas atasannya Siti Fadilah Supari dijadikan tersangka. (Warta Kota/henry lopulalan)
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title STF
Caption Writter hnl
Copyright Warta Kota
KOMENTAR