Kamis, 9 April 2026

Sidang Putusan Riva Siahaan dan Kawan-kawan

Kamis, 26 Februari 2026 19:41 WIB
KORUPSI PERTAMINA - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pertamnina Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne usai menjalani sidang pembacaan putusan oleh Hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Hakim memvonis hukuman penjara untuk Riva Siahaan dan Maya Kusmaya 9 tahun penjara sedangkan untuk Edward Corne 10 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Editor Herudin
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Tersangka
Date Created 20260226
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR

Berita Terkait